• English
  • Bahasa Indonesia

Gakkumdu Kalsel Tindak Lanjut Dugaan Pidana Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie dan pejabat struktural dalam Konferensi Pers perihal laporan dengan nomor register 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, Sentra Gakkumdu Kalsel, Banjarmasin (07/10/2020)

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan satu kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua kasus pidana pada hari ke 60 menjelang pemungutan suara pilkada serentak yang tercatat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Perkara teranyar terkait dugaan tindak pidana pelanggaran yang disampaikan Jarkani sebagai pelapor telah diproses dalam pengkajian Gakkumdu Kalsel selama lima hari. Gakkumdu Kalsel juga melakukan penelusuran langsung ke waktu dan tempat peristiwa  di Kabupaten Hulu Sungai Utara hingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bawaslu Kalsel mengadakan konferensi pers perihal laporan, dengan Nomor Register 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dengan pelapor J di Kantor Sekretariat Bawaslu,  jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Rabu (07/10/2020).

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, barang bukti dan mendengarkan keterangan ahli pidana, maka Gakkumdu Kalsel - yang terdiri atas unsur Bawaslu Kalsel, Kepolisian Daerah Provinsi Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie  menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut :

1.Tidak didapatkan  janji-janji atau  ucapan ajakan untuk memilih atau untuk tidak memilih salah satu pasangan calon pada peristiwa tersebut.

2.Tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi, siapa yang memberi pecahan uang sebesar lima puluh ribu rupiah tersebut.

3.Tidak ditemukan kesesuaian antara keterangan saksi satu dan yang lainya, serta tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti lainya.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor atas nama J, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak ada persesuaian keterangan para saksi untuk ketertuduhan unsur-unsur sebagaimana yang dinormakan dalam pasal 187a UU 10 tahun 2020," ungkap Azhar Ridhanie. Dia menyatakan, pihaknya berharap kepada para pasangan calon untuk menaati semua peraturan perundangan yang berlaku di setiap tahapan pemilihan, khususnya  di tahapan kampanye.

Berita dan Foto: Bagus (Humas Bawaslu Kalsel)

Editor: Anastasia Ratri

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu