• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Ungkap Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Netralitas ASN Diatur UU ASN

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah 2020 bersama Anggota Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Pegunungan Bintang, Rabu (5/8/2020).

Pegunungan Bintang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya  ASN sering menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut.

"Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," ungkap Fritz pada saat menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang bertempat di Aula SMK Negeri 1 Oksibil, Selasa (5/8/2020).

Lanjut Fritz mengatakan Bawaslu menjadi pihak yang berwenang apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

"Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," ujarnya

Fritz menyebutkan batasan-batasan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya aturan ini yang nantinya menjadi acuan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Kemudian ada aturan dimana ada perjanjian kerja sama. Aturan ini yang menjadi acuan bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi mengatakan anetralitas ASN juga menjadi penting yang tidak luput dari pengawasan Bawaslu. Menurutnya perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu dengan KASN sudah tepat untuk pengantisipasi adanya praktik politik praktis tersebut.

"Demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2020, jajaran Bawaslu Pegunungan Bintang Oksibil para ASN maupun unsur SKPD yang hadir memastikan perjanjian yang dilakukan tersebut menjadi komitmen bersama dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan baik," ujarnya

Sebagai informasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan Sosialisasi Netralitas ASN. Kegiatan  ini diikuti oleh Unsur Pemda, Kepala SKPD, ASN Kabupaten Pegunungan Bintang, Dandim 1715 dan Polri juga FKUB, Tokoh Agama serta Tokoh Adat.

Pada kesempatan yang sama hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald M. Manoach, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang beserta jajaran sekretariat dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.

Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Papua

Editor   : Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu