• English
  • Bahasa Indonesia

Dugaan Ijazah Palsu Calon Walikota Balikpapan, KPU Diminta Beri Kepastian Hukum

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah (tengah) pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2015 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (23/10).

Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah meminta KPU Kota Balikpapan segera memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2015. Kepolisian diminta membantu KPU menyelidiki kasus tersebut

“Balikpapan ini masih menyisakan satu persoalan yang sudah menjadi isu nasional, menyangkut tentang syarat ijazah oleh pasangan calon. kita sekarang butuh ketegasan, kalau memang itu tidak memenuhi syarat bilang tidak. Kalau memenuhi syarat, pastikan dia memenuhi syarat, jangan ditunda-tunda terus. Lebih cepat lebih bagus, ”ujar Nasrullah pada Sosisalisasi Tatap Muka Stakeholders Pilkada Tahun 2015 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (23/10).

Dia mengatakan, kepastian hukum itu sangat penting untuk mengambil langkah hukum berikutnya. Menurutnya, langkah hukum harus segera diambil mengingat tahapan pilkada terus berjalan. Selain itu, ujar dia, kepastian hukum tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi atau fitnah.

“Kita akan melihat posisi yang sesungguhnya, kalau memang bermasalah ya harus di tindak, tapi kalau tidak, ya harus diklarifikasi segera dan direhabilitasi nama orang (yang diduga menggunakan ijazah palus) ,” tegasnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi DIY tersebut juga menyatakan bahwa jika dalam penyelidikan nanti terbukti ada keterlibatan penyelenggara, maka hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan juga pelanggaran pidana. Dia memastikan pelanggaran itu akan ditindak secara tegas.

“Akan dikode etik, harus dipecat, plus pidanakan jika memang ada unsur yang dia lakukan dengan cara sengaja menodai sisi netralitasnya. Jika memang terbukti dia berbuat curang dan berafiliasi kepada salah satu pihak," tegas Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, memang merupakan sesuatu yang tidak wajar jika seseorang mempunya dua ijazah yang berbeda dalam satu jenjang pendidikan, yaitu setingkat sekolah menengah atas.

Bawaslu RI mengetahui dugaan penggunaan ijazah palsu dalam tahapan pencalonan pada Pilkada di Balikpapan berdasarkan laporan Panwas Kota Balikpapan dan masyarakat.

Penulis: M. Zain T

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu