• English
  • Bahasa Indonesia

DPRD Bangka Belitung Sambangi Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -  Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron bersama sejumlah Pejabat Struktural Bawaslu RI menerima kunjungan kerja anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Konsultasi mengenai Pilkada di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H.K. Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan adalah untuk berkonsultasi terkait Pilkada yang akan diadakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, yang mana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat empat Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak, yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Kami berharap mendapatkan penjelasan tentang strategi Pengawasan Pilkada serentak secara umum dan perkenankan kami untuk bertanya,” ujar Junaidi.

Menurut Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron bahwa, dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia yang dimulai dari tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 lalu Pemilu dipercepat pada tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014 yang lalu, tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis, Ini adalah dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah,” terang Daniel.

Lalu masih di dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 menyebutkan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemudian UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Inilah yang menjadi dasar Bawaslu untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu di Indonesia, karena hanya Bawaslu, KPU dan DKPP yang disebut suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.  Nasional artinya menyelenggarakan Pemilu menyeluruh di wilayah Indonesia. Tetap artinya berkedudukan permanen. Mandiri artinya otonom atau bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar jadi Bawaslu adalah lembaga yang terpusat,”  lanjut Daniel.

Menanggapi adanya dugaan mahar politik yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toni Purnama, Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron menjelaskan bahwa Undang - Undang bisa mencegah seseorang untuk melakukan tindakan politik uang. Ketentuan sanksi bagi siapapun yang melanggar telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 47 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6.

Pasal 47 ayat 2 berbunyi: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Kedua, Pasal 47 ayat 5 isinya: Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

Dan terakhir, Pasal 47 ayat 6 juga jelas memberikan sanksi sebagai berikut: Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Mengenai adanya keterlibatan PNS, Daniel menjelaskan bahwa Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu, seperti tidak boleh menjadi tim sukses, tim kampanye, atau hanya ucapan dukungan terhadap calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah.

 

Penulis/Foto                   : Wisnu Broto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu