• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Aceh Minta Masukan Bawaslu Soal Revisi Qanun Pemilu di Aceh

Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron menerima kunjungan dari Komisi I DPR Aceh di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jumat (24/6).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi I DPR Aceh melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu RI, Jumat (24/6). Kunjungan yang juga melibatkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan perwakilan dari Biro Pemerintahan Aceh itu guna meminta masukan Bawaslu terkait revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.

 

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tengku Abdullah Saleh mengatakan, proses revisi Qanun Nomor  7/2007 saat ini masih berlangsung di DPR Aceh. Perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu di Aceh itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu.

 

Salah satu perubahan penting dalam Qanun tersebut, lanjut Abdullah, terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu di Aceh. Pemerintah dan DPR Aceh menginginkan Pengawas Pemilihan dan Pengawas Pemilu di Aceh yang selama ini secara kelembagaan masih terpisah, bisa disatukan.

 

“Dalam perkembangannya di Qanun yang lama kami masih menyatukan antara Panwaslih dan Panwaslu namun di 2011, di Aceh sudah ada Bawaslu. Akhirnya mengharuskan kami revisi Qanun 7/2007 agar pengawas ini seperti KPU dan KIP juga namun kan perlu kami sinergikan dengan Peraturan Bawaslu,” kata Abdullah.

 

Menurut dia, pengaturan ulang kelembagaan pengawas di Aceh sangat penting. Jika masih terpisah lembaga yang mengawasi pemilihan dan lembaga pengawas pemilu dinilai akan mengganggu tahapan pemilihan ataupun pemilu. Apalagi dulu Qanun disusun saat Pilkada masih dianggap sebagai rezim Otonomi Daerah.

 

“Kami berkeinginan agar ke depan ada penyatuan lembaga ini, seperti dulu KPU dan KIP. Kami ingin di dalam setiap aturan penyelenggara menyebutkan panwaslih karena ke depannya, Panwaslih juga akn menyelenggarakan thapan pemilu. Termasuk soal penggantian antar waktu.,” jelasnya.

 

DPR Aceh menurutnya juga menginginkan ke depannya, berbagai regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada juga menyebutkan tentang Panwasli Aceh. “Harapan ke depannya penyelenggara pemilu di aceh tidak lagi begini. Seperti yang sudah terjadi di KIP dan KPU,” ujar Abdullah.

 

Selain membahas revisi Qanun 7/2007, rombongan DPR Aceh juga meminta penjelasan dari Bawaslu tentang revisi UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Mereka secara khusus meminta penjelasan tentang pelaksanaan kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron yang mewakili Bawaslu menerima Komisi I DPR Aceh mengatakan, dalam pembentukan Panwasli, Panwaslu dan Bawaslu Provinsi memang mengkaji aturan dan alur Qanun yang sudah ada di Aceh. Menurutnya, rencana revisi Qanun 7/2007 merupakan langkah yang perlu didukung oleh Bawaslu.

 

“Secara prinsip, sejarah yang  sudah terjadi di KIP dan KPU itu akan menjadi potret diri kami juga. Secara teknis kami juga mendorong adanya pengaturan ini, apalagi ada KIP, Bawasu, Panwaslih. Mereka pasti juga menanti ada regulasi dari pemerintah Aceh,” kata Daniel.

 

Oleh karena itu, menurut Daniel, Bawaslu RI akan menyiapkan masukan atas revisi Qanun 7/2007 tersebut. Diharapkan sebelum dibawa ke Rapat Paaripurna DPR Aceh yang dijadwalkan pada 28 Juni mendatang, Bawaslu sudah bisa memberikan masukan.

 

 

Penulis : Ira Sasmita

Foto : Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu