• English
  • Bahasa Indonesia

DKPP Rayakan Usia Ke-3 Tahun

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merayakan hari lahirnya yang ke - 3 di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Jum'at (12/6).

Dalam sambutannya Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa di usia ke – 3 tahun ini, DKPP tidak pernah merasa berkecil hati dan tidak pernah merasa kurang, "semua gedung milik pemerintah adalah milik DKPP, jumlah pegawai juga tidak perlu banyak. Semua pegawai milik DKPP. Dengan begitu, DKPP merasa cukup,”kelakarnya diikuti ketawa para undangan.

Selama ini, masih kata dia, DKPP telah menerapkan sistem pemeriksaan yang sangat efisien di ruang sidang DKPP untuk sidang Bawaslu pusat, KPU pusat dan tingkat Provinsi. Kalau yang menyangkut tingkat kabupaten/kota, DKPP memanfaatkan teknologi video Conference.

Ia juga menginformasikan bahwa selama 3 tahun ini, jumlah perkara yang diadukan ke DKPP sebnyak 1659 perkara. Laporan yang terkait dugaan pelanggaraan kode etik dari aparat penyelenggara pemilu sebanyak 1891 orang yang diadukan, baik dari para peserta pemilu maupun LSM yang tidak puas atas kinerja aparat penyelenggara Pemilu.

"Besar sekali harapan orang atas adanya keadilan etis, bukan hanya hukum, paling tidak keadilan etika dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia" kata Jimly.

Ia menambahkan, DKPP tidak serta merta menerima semua pengaduan. Dari 1659 pengaduan, sebanyak 1109 didismis karena dianggap tidak memenuhi syarat. yang dianggap memenuhi syarat hanya 521 perkara.

Sampai sekarang ini jumlah penyelenggara Pemilu yang diberi peringatan oleh DKPP sebanyak 462 orang, diberhentikan sementara berjumlah 18 orang, sedangkan pemberhentian tetap sebanyak 327 orang.

"Bukan bermaksud menyingkirkan atau membenci orang per orang, tapi tujuan DKPP menyelamatkan nama baik institusi penyelenggara Pemilu," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro berpendapat bahwa DKPP di usianya sekarang ini telah memperlihatkan posisinya. Sebaiknya DPR dan Pemerintah mengevaluasi terhadap DKPP. "Rasanya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah tidak cocok lagi. Sebaiknya berubah jadi Dewan Etik Pemilu. Jadi, DKPP tidak hanya mengurusi etika penyelenggara Pemilu tetapi juga etika peserta Pemilu,” ujarnya.

Selaras dengan dengan wacana tersebut, Jimly berpendapat bahwa supaya Pemilu di Indonesia berintegritas ke depannya, harus ada tuntunan etis bukan hanya bagi penyelenggara Pemilu tapi juga para peserta dan kandidat. Dengan demikian Pemilu berintegritas itu tidak hanya sepihak oleh penyelenggaranya tapi juga oleh semua yang terlibat dalam proses Pemilu.

Ia optimis di Indonesia akan tercapai demokrasi yang lebih berkualitas, “ke depan Bukan hanya election with integrity tetapi juga democracy with integrity,” pungkas guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu RI Muhammad dan Kapolri Badrodin Haiti. Tamu undangan lainnya Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Penulis : Ali Imron

Foto     : Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu