• English
  • Bahasa Indonesia

Diskusi dengan DPRA, Bawaslu Akan Bahas Pengaturan Keberadaan Pengawas Pemilu di Aceh

Tiga pimpinan Bawaslu melakukan diskusi dengan sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Tiga pimpinan Bawaslu melakukan diskusi dengan sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan ini dalam rangka melakukan harmonisasi tugas, wewenang, dan kelembagaan Bawaslu dengan penyesuaian aturan khusus otonomi khusus berdasarkan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Dalam pertemuan ini dibahas keberadaan lembaga pengawas pemilu. Sejauh ini, telah ada Bawaslu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi NAD. Dimana kalangan DPRA beranggapan perlunya pengaturan khusus sesuai UU 11/2006. "Kita berharap kewenangan dari pusat tetap ada, namun juga tetap memerhatikan kekhususannya Aceh," sebut Ketua Komisi 1 DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty selaku Koordinator Wilayah Provinsi NAD menyatakan perlu pembahasan lebih lanjut dan detail dalam merumuskan kelembagaan pengawas pemilu.

"Kita akan ada pertemuan berikutnya dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan koordinasi. Kita ternyata dalam nafas yang sama yaitu sama-sama taat asas. Pada prinsipnya kita mengikuti konstitusi," sebutnya dalam pertemuan di Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta (22/4/2022).

Sementara Anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda meyakinkan, Bawaslu menghargai adanya kekhususan Aceh. Karena itu, dia meyakini, bakal ada pembahasan lebih lanjut mengenai pengaturan penyelenggara pemilu akan disesaikan antara UU 11/2006 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Bawaslu sendiri sebagai pelaksana UU.
Kalau perlu dilakukan harmonisasi untuk melihat kewenangan masing-masing. Karena memang bisa saja penerapan dan persepsi hukumnya berbeda. Ini pertemuan awal untuk membangun komunikasi, mencari solusi terbaik," sebut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu tersebut.

Sementara itu Anggota Bawaslu Puadi menyatakan saat ini sedang dalam masa penggodokan perekrutan anggota Bawaslu untuk 25 provinsi.

"Nanti juga akan disampaikan proses rekrutmen untuk di Aceh. Ini akan menjadi catatan pertimbangan yang nantinya akan dikoordinasikan juga dengan Komisi II DPR RI," tutur dia.

Dalam diskusi ini hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro didampingi sejumlah pejabat teras Bawaslu. Gunawan berharap adanya pembahasan lebih lanjut dalam merumuskan solusi dalam mendukung demokratisasi di Aceh.

"Kekhususan Aceh seperti ada partai politik lokal ini menjadi kebanggan kita bersama. Meski begitu, prinsip kita adalah satu sehingga diharapkan nantinya ada pengaturan yang mengarah ke prinsip tersebut," tambah Gunawan.

Editor: Rama Agusta
Fotografer: Ranap THS

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu