Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota komisi II DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, pascapengesahan Revisi UU Pilkada, Bawaslu memiliki pekerjaan rumah yang sangat berat. Penambahan kewenangan terhadap lembaga pengawasa Pemilu menurutnya harus direspon Bawaslu beserta jajaran dengan peningkatan integritas.
"Revisi kedua undang-undang pilkada memberikan kewenangan yang luar biasa kepada pengawas Pemilu. Untuk itu, Pengawas pemilu harus lebih meningkatkan integritas," kata Arteria saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholder dan Masyarakat dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Hotel Maleo Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (24/6).
Politisi dari PDI Perjuangan itu menilai penambahan kewenangan Bawaslu merupakan apresiasi kepada pengawas pemilu. Dia menilai pengawas pemilu sangat responsif pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
“Dengan penambahan kewenangan dalam revisi UU Pilkada Bawaslu hadir bukan hanya sebagai wasit, Bawaslu hadir sebagai sebuah Mahkamah yang bisa memberikan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon,” ujarnya.
Oleh karena itu, Arteria berharap Bawaslu bisa mengemban amanah baru tersebut dengan penuh tanggung jawab. Dia menyarankan agar panwas jangan ceroboh memutuskan suatu perkara yang berujung diskualifikasi.
Fungsi koordinasi, lanjut dia, harus tetap dikedepankan panwas dalam memutuskan perkara pencalonan. Panwas di tingkat kabupaten berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi di bawah supervise Bawaslu RI. Dengan begitu, putusan atas suatu kasus yang dikeluarkan Bawaslu dihasilkan atas pertimbangan dan kajian yang lebih matang.
Arteria juga mengingatkan agar Bawaslu menghidupkan kembali Sentra Gakkumdu dengan mengaktifkan peran lembaga lainnya seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Sinergi yang baik antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu menurutnya akan mengefektifkan pencegahan pelanggaran pemilu.
"Tentu semuanya harus berkomitmen untuk memastikan demokrasi itu" ungkap Arteria.
Penulis/Foto : Muhtar
Editor : Ira Sasmita