• English
  • Bahasa Indonesia

Dianggap Tidak Mampu, Panwas Harus Buktikan Keraguan Berbagai Pihak

Bangli, Badan Pengawas Pemilu – Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Banyak pihak meragukan kemampuan dan netralitas Panwas dalam mengemban wewenang tersebut.

“Ini tantangan bagi Panwaslih dan pembuktian bagi semua orang yang meragukan kemampuan dan terutama netralitasnya. Tunjukkan bahwa Panwaslih professional dan netral dalam penyelesaian sengketa nantinya,” kata Ketua Bawaslu Muhammad saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Tatap Muka Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015, di Bangli, Kamis (4/6).

Menurut Muhammad keraguan berbagai pihak bukan tanpa sebab. Panwaslih dibentuk secara ad hoc ketika ada pemilu atau pemilihan saja. Akibatnya, Panwaslih diragukan netralitasnya karena sifat pekerjaannya sementara saja. Selain itu, penyelesaian sengketa pemilu, merupakan tugas penting dan dinilai cukup berat serta membutuhkan kapabilitas untuk menyelesaikannya.

Bawaslu, tambah Muhammad, sudah meminta pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kewenangan Panwaslih tersebut. Fatwa MA menyatakan bahwa penyelesaian sengketa diselesaikan di tingkatan terjadinya sengketa itu.

Sebelumnya, Bawaslu mencoba menerima kekhawatiran berbagai pihak  terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panwaslih. Banyak dari mereka meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat.

“Banyak juga yang khawatir Panwaslih merupakan titipan partai atau peserta pemilihan tertentu. Sehingga nantinya, bisa  mempengaruhi penyelesaian sengketa,” tambah Muhammad.

Namun, ia berjanji Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi akan senantiasa melakukan supervisi, monitoring serta bimbingan kepada Panwaslih dalam penyelesaian sengketa. Hal ini juga dilakukan untuk menekan keraguan-keraguan tersebut.

“Jika terbukti tidak netral, kami akan umumkan di surat kabar, bahwa anda dipecat tidak hormat karena menerima suap. Ini akan menutup peluang masa depan anda. Juga akan membuat malu keluarga anda.,” tegasnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Foto                : Wisnu Broto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu