• English
  • Bahasa Indonesia

Di Hadapan Mahasiswa Hukum Undip, Fritz Paparkan Evolusi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara Seminar Nasional Pekan Progresif 2019 bertajuk Evaluasi Pemilu 2019 Demi Mewujudkan Kedaulatan Rakyat yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang Jawa Tengah, Sabtu 2 November 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memaparkan, ada lima evolusi penyelesaian sengketa pemilu dalam sejarah demokrasi bangsa ini. Beragam perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi demi tercapainya keadilan pemilu bagi semua pihak.

"Jadi ada proses evolusi sengketa pemilu dari evolusi satu hingga keempat. Di situ ada proses penyederhanaan sengketa proses pemilu," ucapnya di hadapan mahasiswa dalam Seminar Nasional Pekan Progresif 2019 bertajuk Evaluasi Pemilu 2019 Demi Mewujudkan Kedaulatan Rakyat yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang Jawa Tengah, Sabtu (2/11/2019).

Fritz menjelaskan, penanganan sengketa proses pemilu yang pertama masih belum bisa memberikan keadilan. Pasalnya, tidak ada akses hukum bagi seseorang yang mengajukan sengketa pemilu.

Dia melanjutkan, ada perubahan UU yang memberikan akses untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, sengketa pemilu bisa berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta Mahkamah Agung (MA) bagi yang tidak puas dengan hasil.

"Tetapi, ada persoalan besar yaitu bagaimana seandainya kalau mau protes sengketa calon tetapi proses pemilu sudah selesai," terang pengajar hukum di STH Jentera itu.

Selanjutnya, regulasi sengketa pemilu berubah dengan diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkafa. Fritz mengatakan, dalam model ini seseorang bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Bila masih tidak puas, sengjeta bisa dibawa ke PTUN hingga tingkat MA.

"Akan tetapi ada jangka waktunya 20 hari, 10 hari atau 5 hari sehingga ketika putusan MA keluar dia masih bisa jadi calon. Kalau semuanya masih sesuai tenggat waktunya, maka masih bisa mengikuti proses pemilu yang dilakukan," paparnya.

Sedangkan saat ini, penyelesaian sengketa menurut Fritz berada dalam evolusi keempat yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kalau ada calon anggota DPR lalu ditolak oleh KPU bisa dibawa ke Bawaslu. 12 hari harus diputus Bawaslu, kalau tidak puas banding ke PTUN. Anda masih bisa mengikuti proses bacaleg DPR," terang Fritz.

Evolusi penanganan sengketa pemilu yang kelima, bebernya, dapat segera terealisasi tanpa adanya tahapan di PTUN. Dia juga berharap peradilan khusus pemilu dapat segera terbentuk.

"Kami berharap dan saya percaya evolusi kelima dari KPU itu datang ke Bawaslu atau peradilan pemilu. Tidak ada lanjut ke PTUN," tukasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu