Palangkaraya, Badan pengawas Pemilu - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah harus tetap siaga 1 (satu). Pasca pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Rabu 27 Januari 2016, bukan berarti tugas pengawas pemilu juga telah selesai. Masih ada tahapan rekapitulasi penghitungan surat suara yang harus tetap dikawal serta menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran yang ada. "Jajaran Pengawas Pemilu Se-Kalimantan tengah harus tetap siaga satu," demikian dikatakan anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka supervisi rekapitulasi pernghitungan suara, Sabtu (30/1). Selain itu lanjut Daniel, penting bagi pengawas pemilu untuk melengkapi seluruh dokumen. Semua dokumen sudah harus sudah siap jika sewaktu-waktu dokumen itu dibutuhkan. Daniel mengistruksikan agar pengawas Pemilu tidak menerima dokumen salinan (fotokopi). Dokumen itu sebagai bahan rekapitulasi di kabupaten. Jika ada masalah, pengawas pemilu yang memberikan keterangan. Pengawas pemilu harus berada dalam koridor kewenangan, tambahnya. Daniel menambahkan, monitoring ke daerah bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tetap dilakukan guna meningkatkan kualitas pengawasan. Dimana, Bawaslu RI merukapan induk dari pengawas. selain itu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini merupakan hajatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. sampai saat ini, rekapitulasi tingkat kecamatan masih berjalan hingga tanggal 3 Februari 2016 nanti. Rekap tingkat kabupaten akan dimulai tanggal 4 s.d 5 Februari 2016. Dalam supervisi tersebut, Daniel Zuchron didampingi tim assistensi Bawaslu RI, Muslim, dan staf sekretariat Bawaslu RI. Penulis: Muhtar