• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Bawaslu Susun Pedoman WBS

Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Penyusunan Pedoman Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Jumat (24/3). Penyusunan WBS sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa khususnya di lembaga Pengawas Pemilu.

 

"WBS tercantum pada Perpres Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun  2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014," ujar Direktur Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta.

 

Setya Budi mengatakan dalam melakukan tugasnya sesuai Perpres 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, salah satu tugas LKPP adalah memberikan saran pendapat, rekomendasi dalam  sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Menurutnya, WBS diterapkan nantinya bermanfaat bagi lembaga Bawaslu terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban baik secara fisik maupun keuangan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

 

Lebih lanjut Setya Budi menjelaskan, dalam penerapan sistem WBS sampai saat ini telah dilakukan pada Lembaga, Kementerian, Satuan kerja, Perangkat Daerah. Fungsi WBS juga sangat bermanfaat untuk pelaporan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang terjadi didalam oraganisasi pengadaan dimana orang tersebut bekerja.

 

"Tujuannya mencegah adanya praktik dalam kasus KKN dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

 

Setya mencontohkan, pelaporan dugaan pelanggaran pelanggaran setidaknya berupa pelanggaran bersifat admistrasi, persaingan usaha tidak sehat,  dan pidana.  Setya menuturkan pelanggaran administrasi misalnya, dalam Pengadaan Barang Jasa meliputi kesalahan akibat kelalaian  yang dilakukan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

 

Kemudian, pelanggaran persaingan usaha tidak sehat meliputi persekongkolan tender posisi dominan dan peran ganda. Perbuatan pidana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi, indikasi penipuan indikasi pemalsuan, dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Setya Budi berharap WBS juga diharapkan bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah terutama lembaga Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis: Hendru

 

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu