• English
  • Bahasa Indonesia

Calon Bisa Lapor Bawaslu Jika KPU Diskriminatif

Kutai Timur, Badan Pengawas Pemilu - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah memberikan kewenangan baru kepada pengawas pemilu, yakni untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang putusannya bersifat final dan mengikat. Karena itu apabila calon kepala daerah merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengadukannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Demikian ungkap Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Nasrullah dalam acara Sosialisasi Tatap Muka Stakeholder dan Masyarakat Dalam Rangka Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Tahun 2015 di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (4/6). Nasrullah menjelaskan, dalam sengketa proses pilkada ada yang putusannya final dan mengikat di tingkat pengawas pemilu sesuai tingkatan, serta ada yang final dan mengikat di Mahkamah Agung (MA). Upaya di MA, sambungnya, bisa dilakukan apabila gugatan pemohon ditolak oleh panwas dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) . "Sengketa yang berakhir di MA ini menyangkut tentang pencalonan, atau hal-hal yang berakibat menggugurkan calon. Misalnya ada kandidat yang didiskualifikasi misalnya karena tidak lolos dalam verifikasi faktual, ijazah palsu atau kesehatan dianggap kurang oleh KPU, silahkan gugat ke panwas. Kalau nanti didalam proses penyelesaian sengketa itu ternyata gugatan ditolak oleh panwas, maka bisa ajukan lagi upaya hukum ke PTTUN, dan kalau ditolak juga maka ruang terakhir adalah ke MA," paparnya Sementara itu untuk sengketa yang putusannya final dan mengikat di panwas, lanjut Nasrullah, adalah sengketa terhadap produk KPU yang tidak berakibat menggugurkan calon. Salah satunya adalah terkait alat peraga kampanye para calon yang baru kali ini akan difasilitasi oleh negara. Dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya, penyebaran alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, stiker, dan lainnya tidak berimbang antara calon satu dengan lainnya. Jumlah alat peraga yang tersebar di sebuah daerah kerap timpang karena dikuasai calon yang memiliki banyak uang. Namun berdasarkan UU 8/2015, nantinya KPU akan membuatkan alat peraga kampanye untuk semua calon secara setara dan sekaligus menempatkannya. "Kalau ada diskriminasi, ada calon misalnya oleh KPU hanya dipasang di daerah tertentu dan kurang akses, sementara calon lain dipasang dekat pasar terminal, tempat-tempat strategis. Dia bisa saja sampaikan ajukan permohonan penyelesaian sengketa. Jadi panwas ini mainkan peran seperti model ajudikasi, semi peradilan," Nasrullah menjelaskan. Pada kesempatan itu Koordinator Divisi Sosialisasi, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga ini meminta kepada seluruh panwas agar lebih tegas dalam menjalankan tugas. Nasrullah juga mengingatkan agar panwas tidak "main mata" dengan peserta pilkada agar pilkada tidak sukses dalam artian lancar penyelenggaraannya, namun juga menghasilkan kandidat terbaik. "Jangan mudah dibeli," pungkasnya. Penulis: Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu