Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Bawaslu RI menerima aduan dari peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Mimika yang merasa dirugikan terkait penetapan anggota DPRD Kabupaten Mimika yang dianggap tidak sesuai, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bawaslu RI, Rabu (17/6).
Melalui kuasa hukum yang mewakili calon legislatif (Caleg) yang merasa dirugikan, persoalan ini disampaikan kepada Bawaslu agar ditindaklanjuti dan segera diselesaikan. Arsi Divinubun, kuasa hukum perwakilan Caleg menjelaskan, Caleg dari tujuh partai merasa keberatan dengan surat keputusan (SK) terkait penetapan anggota DPRD Mimika yang diterbitkan KPUD Mimika.
“Mulanya muncul SK yang menetapkan Caleg dari tujuh partai tersebut menjadi anggota DPRD Mimika. Namun setelah adanya gugatan hingga akhirnya muncul SK baru yang penetapan terhadap para caleg ini dibatalkan,” jelas Arsi.
Terkait hal tersebut, pihaknya menganggap ada semacam ketidakadilan dan meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya.
Sementara Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait didampingi Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rachman mengatakan, menerima semua aduan maupun gugatan yang disampaikan.
“Kami terima aduan ini. Tapi dalam hal ini, kami tidak bisa serta merta memberikan kepastian karena akan dibahas sesuai surat yang disampaikan ke Bawaslu. Kami akan analisis terlebih dahulu,” kata Ferdinand.
Penulis: Pratiwi Eka Putri
Editor : Ali Imron