• English
  • Bahasa Indonesia

Bentuk Tim Pengawasan Kampanye, Bawaslu Daerah Diminta Pastikan Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Ketua, Anggota, dan Struktural Bawaslu, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Menjelang dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan. Jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan," cetus Anggota Bawaslu Puadi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Dia menjelaskan Bawaslu daerah harus memastikan seluruh peserta pemilu dan pilpres mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Puadi mengungkapkan pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023.

Seluruh pengawas pemilu juga harus memastikan peserta pemilu memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). "Tolong (para pengawas pemilu) diperhatikan untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya, RKDK dengan LADK harus dipastikan," pinta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Selain itu, Puadi meminta para pengawas pemilu untuk bagaimana bisa memastikan peserta pemilu mendapat akun resmi terkait kampanye di media sosial (medsos). "Agar diperhatikan, memastikan seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial tekait kampanye di medsos," kata lelaki asal Jakarta itu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan segala ucapan dan tindak tanduk pengawas pemilu harus selalu netral serta berintegritas. Dia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.

"Setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kita punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampak-nampakkan," seru Totok mewanti-wanti ribuan pengawas pemilu yang hadir dalam Konsolnas.

Dia menegaskan penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik. Dengan demikian, Totok percaya dengan adanya Bawaslu, Pemilu 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu juga mengatakan jajaran Bawaslu di daerah harus tertib anggaran. "Terakhir, bicara apapun, bertindak apapun harus sesuai norma peraturan perundang undangan. Preferensi politik tidak boleh memengaruhi kita (penyelenggara pemilu). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok.

Sebagai informasi Konsolnas dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu; Rahmat Bagja, Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady beserta jajaran sekretariat jenderal. Konsolnas diikuti oleh ribuan pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Editor: Rama Agusta
Foto: Hendi/Jaa/Robi

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu