• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

RDP yang bertujuan meminta masukan atau saran serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP) terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta (7/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria yang menjadi Pimpinan RDP mengatakan, RUU Pemilu ini merupakan penggabungan dari tiga undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagaimana kita ketahui, kata dia, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya dilaksanakan secara terpisah. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor putusan 14/PUU-11/2013, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 nanti.

“Untuk menindaklanjuti terbitnya putusan MK tersebut, tentunya diperlukan sebuah upaya penguatan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan umum secara serentak,” lanjut dia.

RUU Pemilu dibahas dan meminta masukan serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu, di antaranya terkait kedudukan, susunan, dan keanggotaan, serta tugas, wewenang, dan kewajiban. Dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah pada kesempatan ini mengusulkan penguatan terhadap kelembagaan Bawaslu. Penguatan ditingkatkan di level kabupaten dan kota maupun penguatan pada sisi struktur Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan Sekretariat Bawaslu provinsi.

Bawaslu, lanjut Nasrullah, meminta tingkatan eselon Kesekretariatan Bawaslu RI maupun di provinsi disetarakan dengan KPU. “Sekjen Bawaslu RI masih dalam posisi 1B, dan belum setara dengan Sekjen KPU RI yang telah dalam posisi 1A. Jadi semestinya disetarakan menjadi sama-sama 1A,” ujar Nasrullah.

Pun juga dengan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Provinsi sekarang ini masih dalam posisi 3A, dan posisi 3A ini setara dengan KPU Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, Bawaslu RI pada forum RDP ini mengusulkan agar posisi Bawaslu Provinsi disetarakan dengan posisi KPU Provinsi yaitu pada tingkatan posisi 2A.

Kemudian Bawaslu juga mengusulkan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sekarang ini masih bersifat ad hoc ditingkatkan menjadi permanen. Menurut Nasrullah, Panwaslu kabupaten/kota yang permanen ini sangat penting karena akan berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

“Kami tidak ingin karena posisi mereka (Panwas kabupaten/kota) masih adhoc sehingga beranggapan bahwa mereka tidak maksimal dalam menyelesaikan sengketa yang ada nanti,” tegas dia.

 

Penulis/Foto: Irwan

 

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu