• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Upayakan Perbaikan Manajemen Kasus Pilkada

Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Penanganan pelanggaran oleh Pengawas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota rawan untuk dipermasalahkan oleh peserta pemilu. Oleh karena itu, harus ada prosedur standar yang baik dan baku dalam penanganannya.

"Kesalahan kecil dalam manajemen kasus (Pilkada) bisa menimbulkan gugatan kepada penyelenggara," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, dalam kegiatan penyusunan SOP Klarifikasi Penanganan Pelanggaran, di Bogor, Senin (28/3).

Menurut mantan Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 itu, rawannya gugatan terhadap pengawas pemilu, karena penanganan pelanggaran/kasus merupakan salah satu pelayanan publik Bawaslu yang utama. Fungsi ini harus dijalankan maksimal sebab berhubungan langsung dengan masyarakat.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya, prosedur baku baik dalam penerimaan, pengkajian, klarifikasi, hinggal pemantauan rekomendasi wajib ditaati oleh masing-masing organ yang memainkan peran masing-masing.

"Penyimpangan dalam pelaksaan SOP harus bisa ditelusuri dan ditemukan sebabnya. Jangan lagi, penanganan kasus tertunda akibat ada satu organ yang tidak berjalan," tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.

Dalam UU No. 8 tentang Pilkada, penanganan pelanggaran dalam Pilkada, Pengawas Pemilihan dilimitasi waktu 3+2 hari.  Terbatasnya waktu, memang menjadi kendala mendasar bagi pengawas dalam menangani pelanggaran di Pilkada. Akibatnya, ada kemungkinan kasus tidak selesai ditangani dan menjadi kadaluarsa.

Nunung juga menyampaikan, khusus untuk prosedur standar penanganan pelanggaran harus ada diskresi terhadap panjangnya birokrasi. Namun, diskresi tersebut jangan juga menghilangkan tanggung jawab dari mulai Staf hingga Pimpinan.

"Waktu 5 (3+2) hari saya rasa sangat sulit dalam penanganan pelanggaran. Dengan standar prosedur yang baik saja, saya rasa sulit menangani kasus dengan waktu sesingkat itu, padahal itu amanat UU dan kita tidak boleh melanggarnya," pungkasnya.

Penulis/Foto. : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu