• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tidak Akan Membiarkan Politik Uang

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pelaku politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap bisa dijerat sanksi pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendorong penegak hukum untuk memproses hukum pelaku politik uang berdasarkan sanksi pidana yang ada dalam pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu Nasrullah, yang dihubungi, Senin (6/4). Nasrullah mengatakan memang dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, tidak ada ketentuan sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Namun itu bukan berarti politik uang atau money politik dibiarkan begitu saja.

“Karena semangatnya pemilu, maka sah posisi Bawaslu untuk mendorong money politik ini diproses berdasarkan KUHP. Karena pasal 149 KUHP itu berbicara soal suap dalam proses pemilihan,” ujar Nasrullah.

Dia mengatakan Bawaslu dapat berperan menerima laporan soal politik uang dan mendorong agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Menurutnya, Bawaslu bisa mencantumkan itu dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Ini kan soal semangat penegakan hukum. Memang kalau lihat aturannya, Bawaslu dibatasi, ettapi perlu diingat kalau semangatnya penegakan hukum maka perlu ada terobosan dari Bawaslu,” tuturnya.

Seperti diketahui pasal 149 KUHP berbunyi  “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah,”

Nasrullah menyatakan meski tidak ada pidana khusus pemilu yang bisa dipakai menjerat pelaku politik uang, namun pasal itu bisa digunakan karena tetap berbicara soal pemilihan. Konsekuensinya, penegakan hukum  melalui proses peradilan umum.

Menurutnya pasal tersebut juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku jual beli mahar politik untuk pencalonan kepala daerah. Misalnya, jika parpol menerima suap dari orang yang ingin menjadi kepala daerah. 

Penulis    : Kontributor|VD

Ilustrasi   : http://amank1993.blogspot.com/

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu