• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terus Pelajari Kewenangan Baru

Bekasi, Badan Pengawas Pemilu – Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memberikan kewenangan baru bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu untuk kasus politik uang, menjadi tantangan yang siap diemban oleh Bawaslu. Guna mendukung hal tersebut, Bawaslu tengah mendalami kewenangan baru ini serta mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan implementasi kewenangan yang menguatkan peran Bawaslu tersebut.

 

Kewenangan baru Bawaslu ini disebut di dalam rancangan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam rancangan tersebut disebutkan Bawaslu memiliki kewenangan daam memberikan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan ketika terbukti melakukan tindakan politik uang.  

 

Dalam FGD Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Dalam Pasal 73 Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang 1 Tahun 2015, Pimpinan Bawaslu yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Nelson Simanjuntak mengatakan kewenangan baru ini diarahkan untuk mencegah terjadinya politik uang dan tindakan yang diambil ketika tidak mampu mencegah.

 

“Meski sampai saat ini belum disahkan, Bawaslu akan terus mempelajari kewenangan baru karena ketika sudah disahkan, Bawaslu perlu segera menyiapkan regulasi pendukungnya, mulai dari mekanisme pelaporan ketika terjadinya politik uang hingga bagaimana Bawaslu memberikan putusan,” jelas Nelson di Hotel Horison Bekasi, Rabu (22/6).

 

Topo Santoso, Dekan FH UI yang merupakan pakar hukum pidana pemilu, mengatakan saat ini posisi rancangan undang-undang masih diolah di Setneg. Pengolahan rancangan undang-undang di Setneg tidak mengubah substansi, hanya perbaikan-perbaikan di redaksi.

 

Topo menjelaskan, dalam melaksanakan kewenangan baru ini, Bawaslu perlu memahami perannya. “Ketika rancangan undang-undang ini disahkan, Bawaslu memiliki dua peran, yakni sebagai pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan dan sebagai ‘hakim’ administratif yang memutus perkara untuk kasus politik uang,” jelas Topo.

 

Sebagai ‘hakim’, sambung Topo, Bawaslu perlu mempelajari rangkaian pemeriksaan, siapa saja yang diperiksa, bagaimana proses pembuktian, alat buktinya, hingga bagaimana redaksi putusan. “Bawaslu fokus pada proses ketika menerima, memeriksa, dan memutus. Dalam hal ini Bawaslu perlu belajar dari putusan pengadilan,” ujarnya.

 

Sementara Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, kewenangan baru yang diberikan oleh pemerintah dan DPR ini berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran di Pilkada tahun 2015 khususnya untuk kasus politik uang.

 

“DPR pun berpendapat, politik uang sudah terang-benderang terjadi namun Bawaslu tidak bisa menindak. Ini sungguh disayangkan,” ujar Muhammad.

 

Hal ini, sambungnya, dikarenakan regulasi yang belum mengatur kewenangan Bawaslu untuk menindak pelanggaran politik uang. “Sehingga ketika rancangan perubahan undang-undang ini disahkan, kewenangan baru ini akan menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan rakyat dengan mewujudkan politik berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

 

Penulis/Foto: Pratiwi EP

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu