Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam rangka konsultasi terkait pembentukan pengawas pemilu kabupaten/kota menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahap II yang dijadwalkan 15 Februari 2017, di Jakarta, Jum’at (8/4).
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Faudzil Adzim menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwas di Kabupaten Musi Banyuasin, pihak DPRD Kabupaten Musi Banyuasin memerlukan masukan dari Bawaslu RI selaku induk dari Lembaga pengawasan.
“Kami ingin bertukar pikiran dan meminta arahan dari Bawaslu terkait tahapan pembentukan Panwas dan standar honorarium yang telah dianggarkan sekitar 18 miliyar,” kata dia.
Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, Dermawan Adi Santoso yang menerima kunjungan tersebut mengatakan, saat ini Bawaslu sedang progress untuk tim seleksi pada pembentukan Panwaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia di Provinsi masing-masing yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Untuk standar honorarium Pilkada 2017, kata dia, sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, standar honorarium KPU yang telah keluar lebih dulu bisa dijadikan acuan karena terdapat kesetaraan dengan standar honorarium Bawaslu.
Akan tetapi, lanjutnya, standar honorarium di tingkat kabupaten/kota sedikit ada perbedaan antara KPU dangan Panwaslu kabupaten/kota. Perbedaan tersebut dikarenakan Panwaslu masih bersifat adhoc.
Seperti diketahui, Pilkada serentak tahap II akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 di 101 daerah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 18 Kota, dan 76 Kabupaten.
Penulis : Irwan
Editor : Ali Imron