Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban beserta kewenangan dalam menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan tersebut perlunya pedoman standar atau Standard Operational Procedure (SOP). Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu menggelar Rapat Penyusunan SOP Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Bogor 21-23 Maret 2016.
Pimpinan Bawaslu RI sekaligus merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Nelson Simanjuntak mengatakan SOP ini diperlukan untuk mengatur proses penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurut Nelson, proses yang baik akan menghasilkan yang baik sehingga Bawaslu dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
“Di setiap penyelenggaraan Pemilu, banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu. Pun dengan temuan yang didapatkan oleh jajaran pengawas. Jika tidak bisa ditangani dengan baik dan sesuai aturan maka laporan dan temuan tersebut tidak memberikan hasil yang baik,” jelas Nelson, Senin (21/3).
Dalam rapat penyusunan SOP ini, dibahas alur tahapan yang mesti dilakukan oleh pelapor maupun yang menerima laporan. Nelson menegaskan, alur tahapan harus dijelaskan secara rinci dan diupayakan menggunakan waktu yang singkat.
“Ke depan kita harus berusaha lebih ekstra agar setiap laporan yang masuk ditangani dengan cepat. Maka dalam SOP ini harus diatur waktu penanganan lebih singkat,” tegasnya.
Rapat dihadiri juga Kepala Bagian Temuan dan Laporan Sekretariat Jenderal Bawaslu, tenaga ahli, dan tim asistensi.
Penulis/Foto: Pratiwi