• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2015 ke DPR

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Hampir dua bulan berselang pasca pelaksanaan pilkada serentak, Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2). Rapat yang membahas membahas evaluasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 tersebut dihadiri oleh ketua dari tiga lembaga, yakni Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie.

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan beberapa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pilkada serentak 2015, antara lain:

Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

·         Terdapat data pemilih yg belum valid dan akurat di dalam DPS.

·         Prosedur belum dilaksanakan secara tepat dan sesuai timeline jadwal pelaksanaan tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih.

·         Masih ada pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1.

·         Pemilih yang secara admistratif berada pada wilayah hukum Kab/Kota daerah otonomi baru (DOB), namun masih terdaftar dalam DPT Kab/Kota induk pemekarannya.

Pengawasan Tahapan Pencalonan

·         Akibat permasalahan pencalonan, dilakukan penundaan pelaksanaan pemilihan di 5 daerah pemilihan.

·         Masih banyak ditemukan ketidaktaatan pasangan calon dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan.

·         Pada saat penetapan Paslon masih terdapat kekurangan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan.

Pengawasan Tahapan Kampanye

·         Pemasangan alat peraga kampanye.

·         Pengawasan media social.

·         Pertemuan terbatas.

·         Kampanye rapat umum.

·         Kampanye dalam bentuk debat publik.

·         Money politic.

Pengawasan Dana Kampanye

Beberapa temuan pengawasan pada tahapan dana kampanye yaitu:

·         Pelaporan dana kampanye hanya memenuhi unsur kewajiban dalam hal pelaporan.

·         Penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye didominasi oleh sumbangan dana kampanye Paslon.

·         Fungsi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melaksanakan audit hanya berasaskan laporan kepatuhan dan prosedur audit yang disepakati atas laporan dana kampanye peserta Pemilu.

·         Lemahnya peraturan tentang dana kampanye menyebabkan KPU yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan pengaturan dana kampanye hanya mampu menerima dan memeriksa kelengkapan laporan dana kampanyenya.

·         Lemahnya peraturan dana kampanye menyebabkan tidak adanya sanksi terhadap ketidakbenaran laporan peserta Pemilu.

Pengawasan Logistik

·         Pencetakan dan distribusi bahan sosialisasi dan kampanye sebagai bagian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan mengalami keterlambatan yang terjadi dibeberapa daerah.

·         Adanya KPU didaerah yang kurang terbuka memberikan data dan akses pengawasan.

Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Suara

·         Pengawas Pemilu telah melakukan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 TPS.

·         Masih ditemukan berbagai permasalahan terkait tata cara dan prosedur yang belum sepenuhnya dijalankan.

·         Masalah lebih disebabkan oleh petugas KPPS yang sumber dayanya kurang memadai, dan juga adanya sikap keberpihakan atau tidak netral pada calon tertentu.

·         Adanya kampanye dimasa tenang termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran money politic dan keterlibatan aparat atau aparat desa.

·         Banyaknya perbaikan proses pada tatacara dan prosedur yang tidak dilaksanakan oleh petugas KPPS yg kemudian direkomendasikan oleh Pengawas TPS dan PPL.

Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

·         Adanya data yang tidak sama diantara dokumen formulir rekapitulasi di setiap tingkatan.

·         Tingginya pemilih dalam DPKTb pada rekapitulasi suara, menjadi catatan khusus dalam Pemilihan serentak.

Pengawasan Netralitas ASN

·         Dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Serentak Tahun 2015, banyak diwarnai oleh keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan pasangan calon dibeberapa daerah.

Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu