• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Beberapa Saran Perbaikan Saat Rapat Pleno DPT Nasional

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (2/7/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan beberapa saran perbaikan saat mengikuti rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (2/7/2023). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, saran perbaikan pertama, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan,"katanya.

Kedua, lanjut dia, jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik.

"Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya," ujarnya.

Saran perbaikan ketiga ujar Srikandi pengawasan itu, terkait daftar pemilih di lokasi khusus. "Bawaslu mengimbau KPU juga juga mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui," ujarnya.

Lalu, saran keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih. "Dalam kontek ini kita mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat," pintanya.

Kelima, lanjut dia, mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN. Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

"Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam kontek ini kita akan menetapkan DPT," ujarnya.

Sebelum itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan beberapa saran perbaikan Bawaslu provinsi yang belum ditindaklanjuti dan masih memerlukan konfirmasi atau pencermatan, misal Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, Malang, Blitar dan Tulung Agung, terdapat pemilih yang memerlukan perbaikan.

Lalu di Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat, Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak soal pindah memilih. Kemudian, di Sulawesi Tengah ada nama yang belum masuk DPT tapi dimasukan dalam daftar pemilih khusus, juga masih ada pemilih yang memerlukan perbaikan data seperti di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Jeneponto, Kota Palopo, Kabupaten Gowa.

Juga, Maluku Utara ada pemilih tidak dikenal, dan Sulawesi Barat selisih jumlah pemilih potensial non KTP-el.

"Maluku terdapat 71 data pemilih pemula yang NIK-nya invalid, DKI Jakarta tepatnya di Jakarta Timur masih ada 255 pemilih meninggal yang belum ada surat atau dokumennya dan masih ada di DPT," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan isu krusial hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat provinsi. Pertama, terdapat potensi perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat Nasional.

"Rentang waktu yang panjang antara rekapitulasi dan penetapan DPT dari tingkat kabupaten/kota/provinsi yang kemudian dilanjutkan di tingkat nasional dengan pelaksanaan pemungutan suara, berpotensi terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain,"ujarnya.

Kedua, masih terdapat pemilih TMS yang masuk dalam Daftar Pemilih karena tidak ada bukti autentik. Ketiga, masih terdapat pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Keempat, sambung dia, isu krusial terkait TPS lokasi khusus. "Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus,"ujarnya.

Selanjutnya, isu krusial kelima, potensi database kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih. Keenam, masih terdapat data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

"Berdasarkan hasil pencermatan tindak lanjut
saran perbaikan, ditemukan informasi bahwa perubahan data di Sidalih hasil tindak lanjut tidak secara otomatis mengubah data pada laman cek DPT online," katanya.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat mempersilakan KPU provinsi untuk menjawab beberapa masukan dan pertanyaan dari Bawaslu tersebut.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Penulis dan Foto: Robi Ardiantor
Editor: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu