• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Supervisi Pengawasan PSU Pilkada Muna

Kendari, Badan Pengawas Pemilu - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Muna di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan digelar 22 Maret mendatang. Menyikapi hal itu, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Nasrullah terjun langsung ke Muna, Sulawesi Tenggara melakukan supervisi guna memastikan pengawasan lebih ketat sehingga proses PSU tidak lagi diwarnai oleh praktik-praktik ilegal.

"Bawaslu ingin memperketat proses pengawasan, dengan tentu melibatkan Bawaslu RI, provinsi, Panwas Muna, panwascam, dan PPL," kata Nasrullah di Kendari, Sabtu (19/3).

Nasrullah mengungkapkan salah satu yang harus menjadi fokus pengawasan PSU adalah terkait daftar pemilih tetap (DPT). Dalam pelaksanaan PSU, maka tidak diperbolehkan ada daftar pemilih baru diluar yang telah ditetapkan dan digunakan pada pilkada 9 Desember lalu. Perubahan yang dimungkinkan dalam DPT, adalah adanya pengurangan pemilih karena misalnya disebabkan pemilih meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Bagaimana menghadirkan DPT yang akurat, dengan hadirkan pengwasan yang lebih melekat," katanya.

Bawaslu, sambung Nasrullah telah memiliki strategi mengenai pola pengawasan pada PSU. Karena itu, ia mewanti-wanti seluruh pihak agar jangan coba-coba "bermain" dengan memanfaatkan cara-cara yang ilegal. Sebab apabila ditemukan misalnya praktik politik uang atau bagi-bagi sembako, dan lainnya, Bawaslu akan menyerahkan laporan tersebut pada MK.

"Nantinya terserah MK akan beri pertimbangan apa. Yang terpenting bagi Bawaslu adalah, kalau ada perilaku menyimpang dalam proses pilkada di Muna ini, Bawaslu sampaikan bukti dokumen dengan apa adanya ke MK," ujarnya.

Ia menjelaskan saat PSU, peran Pengawas TPS akan dijalankan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). "Sasaran utamanya adalah Pengawas TPS lebih fleksibel. Yang utama mereka lakukan penjagaan ketika pemungutan adalah disaat penerimaan pemilih masuk kalau ada yang dicurigai maka bisa saja dimintai identitasnya," kata Nasrullah.

Diketahui pada 25 Februari lalu, MK mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS. Tiga TPS tersebut adalah TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo.

Alasan pemungutan suara ulang yang dikemukakan MK, salah satunya adalah karena keterangan Panwas Kabupaten Muna bahwa telah terjadi pencoblosan ganda di tiga TPS tersebut. Panwas sebelumnya telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU dengan alasan telah melewati batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Pilkada Muna diikuti tiga pasangan calon. Dalam penghitungan KPU, pemilihan dimenangkan pasangan calon, Baharuddin-La Pili, dengan selisih hanya 33 suara atas Rusman Emba-Malik Ditu. Atas hasil tersebut, pasangan Rusman-Malik pun mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK.
Penulis: haryo

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu