• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Sosialisasikan Permenkeu dan Pedoman Bawaslu Regional II di Kota Batu

Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, dan Pedoman Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Indikator Penilaian Ketertiban Pengelolaan Keuangan, mengenai Perpajakan dan Penggunaan Layanan Perbankan secara elektronik pada Bendahara Pengeluaran.

 

Sosialisasi regional II ini dilangsungkan di Jambuluwuk Convention Hall & Resort, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (23/3). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Irwan B.T Siahaan dan Hartanto, serta Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, Tatiek Arjani, Afid Nurcahya.

 

Adapun peserta kegiatan sosialisasi ini yaitu Kordinator Divisi SDM, Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

 

Pimpinan Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Endang Wihdatiningtyas menekankan kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan hasil yang didapat dari kegiatan sosialisasi ini kepada seluruh pegawai di Bawaslu Provinsi masing-masing sepulangnya nanti.

 

“Sampaikan dan koordinasikan hasil sosialisasi ini kepada keluarga Bawaslu di Provinsi masing-masing agar semuanya tahu dan tidak merasa bahwa yang hadir lebih paham daripada yang tidak hadir. Bagikan ilmunya agar lebih bermanfaat,” kata Mantan Anggota Panwaslu Kota Yogyakarta itu.

 

Menurut Endang, ada pedoman internal bagaimana anggaran itu harus dikelola dengan baik. Dia juga menyampaikan pesan Sekretaris Jenderal, Gunawan Suswantoro yang pernah menyampaikan akan ada penilaian untuk pengelola keuangan, hal ini dimaskudkan untuk memberikan apresiasi terhadap pengelolaan keuangan yang baik.

 

Jadi, kata dia, kegiatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk lebih menambah pemahaman terkait pengelolaan keuangan. Setelah pulang dari kegiatan ini jangan lupa sampaikan hasilnya kepada teman-teman di Provinsi masing-masing.

Sementara Direktorat Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Irwan B.T Siahaan  mengatakan bahwa dasar hukum standar biaya masukan (SBM) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan RKA-K/L, PMK No 71/PMK.02/2013 yang mengatur tentang pedoman standar biaya, standar struktur biaya dan indeksasi dalam penyusunan RKA-KL.

 

Menurut dia RPJMN diturunkan kepada K/L dan  diturunkan untuk Program K/L. SBM yang dulunya SBU adalah Standar biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. SBM, lanjut Irwan, diajukan dengan Persetujuan Menteri Keuangan, syaratnya tuntutan peningkatan kualitas dan pelayanan publik tertentu. Fungsi SBM dalam perencanaan adalah batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output, alat reviu angka dasar. Gunakan anggaran yang tersedia, jika tidak ada anggaran langsung revisi sesuai perarturan yang berlaku.

 

Dia juga mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk tidak menggunakan angka pasar jika sudah ada di SBM. Sementara, lanjut dia, tanggung jawab penggunaan anggaran ada di wewenang KPA dan PPK satuan kerja masing-masing.

 

Dia menambahkan SBM Tahun 2017 ada beberapa tambahan, terdiri dari honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli, Honor penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan, satuan biaya uang lembur dan uang makan bagi pegawai Non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama, Satuan biaya trasnportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota sekitar.

 

Hartanto yang juga narasumber dari Direktorat Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan menimpali bahwa honor kegiatan pendidikan yaitu untuk dosen. Untuk satuan biaya uang lembur dan uang makan Non ASN sudah diatur SBM, akan tetapi mekanisme tata cara pembayaran sedang disusun PMK. Untuk pengemudi, satpam, pramubakti yang diberikan uang lembur dan uang makan hanya yang berikatan dengan satuan kerja, tidak menanggung yang outsourching.

 

Selain itu, kata dia, untuk honor KPA dan PPK dinaikan, karena sekarang ini yang ditunjuk sebagai KPA dan PPK selalu menghindar, karena dianggap tidak sesuai dengan beban kerjanya.

Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu