• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI : Rekrutmen Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Bebas Gratifikasi

Denpasar, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan proses rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota harus bebas dari unsur gratifikasi. Tahapan seleksi harus dipastikan berjalan dengan terbuka, akuntabel dan profesional.

 

Saat ini Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) dalam proses penjaringan calon Panwas Kabupaten/Kota serta anggota Bawaslu Provinsi dalam Pemilihan Kepala di 171 Daerah Tahun 2018. Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Amin Safari Lubis menghimbau agar dalam proses seleksi tidak dipungut biaya serta dilakukan secara terbuka dan transparan. 


“Apabila ada upaya meminta sejumlah uang atau menjanjikan kelulusan, masyarakat dapat melaporkannya dengan mengirim email ke pengawasaninternal@bawaslu.go.id,” kata Asmin pada saat memberikan materi Gratifikasi pada kegiatan Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Tahap I, Jumat (16/6) di Denpasar, Bali.


Lebih lanjut, Asmin menjelaskan dalam rangka mewujudkan proses seleksi yang terbuka dan transparan, pengaturan dan penyebutan gratifikasi telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara  untuk mengendalikan gratifikasi di internal Bawaslu sendiri telah diterbitkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 

“Apa sanksi kepada si pemberi hadiah atau janji. Apabila hal tersebut dilakukan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta,” jelas Asmin.

 

Peraturan perundang-undangan, ungkap Asmin, memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi termasuk berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Sementara Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK dapat dilakukan setelah penetapan status kepemilikan Gratifikasi.

 

Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 pada pasal 3 mewajibkan untuk menolak gratifikasi yang meliputi:

 

Pertama, terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat, terkait dengan tugas penyusunan anggaran. terkait dengan tugas proses pemeriksaan/ audit, monitoring dan evaluasi.

 

Kedua, terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas. dalam proses penerimaan/promosilmutasi pegawai sebagai akibat perjanjian kerjasama kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa.

 

Keempat, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.

 

Kelima, dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, dan pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan.

 

Penulis/Foto ; Hendru Wijaya

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu