Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu RI tak ingin berlama-lama mengganti 4 (empat) komisioner Bawaslu provinsi yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena berbagai kasus dalam Pilkada serentak tahun 2015 lalu.
Mengacu pada Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0017 s.d 0019/ K.BAWASLU/HK.01.01/II/2016 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Masa Jabatan 2016-2017, keempat komisioner penganti antar waktu (PAW) tersebut adalah Drs.Arijadi dan Nanang Masaudi, S.Pd (Komisoner Bawaslu Provinsi Gorontalo), Albert John Jopie Benu, S.Sos (Komisoner Bawaslu Provinsi NTT), dan Syros Antonius Prawar, S.Pd (Komisoner Bawaslu Provinsi Papua Barat). Keempat komisioner itu dilantik menggantikan masa jabatan komisoner terdahulu yang diberhentikan terkait putusan DKPP.
Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad didampingi Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas dan Kepala Biro Administrasi Adhi Santoso melantik keempatnya pada hari Jumat (5/2) di Hotel Sahira Butik, Bogor berketepatan dengan rapat finalisasi data penanganan pelanggaran tahun 2015. Pelantikan tersebut juga disaksikan hampir seluruh komisioner Bawaslu provinsi dan pejabat struktural sekretariat Bawaslu provinsi.
Komisoner Bawaslu provinsi terutama yang baru dilantik diminta membawa nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keteladanan dan integritas. “Jangan mengulangi kelemahan dan kesalahan komisioner terdahulu yang akan berujung pemberhentian. Meskipun periodenya terbilang singkat (komisioner baru), namun berikanlah kenangan yang baik kepada provinsi, Negara dan lembaga. Kami titipkan nasib pelaksanaan pemilu di provinsi anda. Selamat bertugas dan mengabdi kepada negara”, kata Muhammad dalam sambutan pelantikan.
Pimpinan Bawaslu berpesan agar komisioner yang baru cepat beradaptasi, membawa suasana nyaman, kebersamaan, harmonisasi dan berkinerja lebih baik dari komisioner sebelumnya.
Penulis : muktar
Foto : Muktar
Editor : raja monang silalahi