• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Investigasi Laporan Pelanggaran Pilkada Halmahera Tengah

Pimpinan Bawaslu memimpin investigasi laporan pelanggaran Pilkada Halmahera Tengah, di Ternate, Senin (6/3)

Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Usai pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang digelar pada 15 Februari lalu, Bawaslu menerima banyak laporan dugaan pelanggaran. Salah satunya, Bawaslu RI melakukan investigasi di Kota Ternate atas laporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Halmahera Tengah.

 

Investigasi tersebut dikomandani langsung oleh Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, pada Senin (6/3) di kantor Bawaslu Maluku. Menurut Nasrullah, Bawaslu RI melakukan investigasi kepada tim sukses pasangan calon nomor urut satu yang sebelumnya melaporkan beberapa pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Halmahera Tengah ke Bawaslu RI.

 

“Bawaslu RI hadir untuk memastikan apakah pelanggaran ini benar-benar terjadi sesuai fakta dan data dilapangan. Kami (Bawaslu RI) hadir atas pleno Pimpinan yang secara tidak langsung kamipun memantau perkembangan kasus Halmahera Tengah ini dari Jakarta,” ujar Nasrullah.

 

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu menghadirkan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Tengah dan Panwas Kecamatan Patani Utara untuk dimintai keterangan apakah benar pelanggaran itu ada dan sesuai yang dilaporkan ke Bawaslu RI. Dari investigasi tersebut diketahui terjadi dugaan pelanggaran di delapan TPS di Kecamatan Patani Utara dengan jenis pelanggaran berbeda-beda.

 

Diduga terjadi pelanggaran pada tahapan penghitungan suara yang dipaksakan sehingga partisipasi pemilih sangat tinggi. Kemudian mengizinkan penggunaan C6 milik orang lain yang telah pindah domisili, meninggal dunia dan tidak bertempat tinggal dilokasi tersebut. Diduga terdapat pemilih di bawah umur, pemilih ganda, hingga saksi dari pasangan calon tertentu yang memilih berulang-ulang.

 

Saat diinvestigasi, lanjut Nasrullah, tim sukses pasangan calon nomor urut satu yang menjadi pelapor atas adanya beberapa pelanggaran di Pilkada Halmahera Tengah tidak membawa berkas atau data pelanggaran yang konkrit. Harusnya, dalam menyampaikan laporan pelanggaran  pelapor harus berbicara sesuai fakta dengan melampirkan berkas bukti yang akurat.

 

“Jangan cuma sekedar berdasarkan asumsi atau anggapan. Bapak-Bapak pelapor ini tidak bisa kalau cuma berasumsi tanpa membawa bukti, berkas data laporan. Kami akan menunggu sampai pelapor ini melampirkan bukti laporan yang sesuai fakta dilapangan,” jelas Nasrullah.

 

Perlu diketahui, delapan TPS yang bermasalah diantaranya, TPS 1, dan 2 Desa Gemia, TPS 1, dan 2 Desa Tepeleo, TPS 2 Tepeleo Batu Dua, TPS 1 Desa Blifitu, TPS 1 Desa Maliforo, dan TPS 1 Pantura Jaya. Sebelumnya KPU Halmahera Tengah juga melaksanakan PSU di 2 TPS (TPS 1 Desa Elfanun Kecamatan Pulau Gebe, dan TPS 1 Desa Batu Dua Tapoleo Kecamatan Patani Utara.  Diduga terjadi pelanggaran dengan menggunakan formulir A5 (pindah memilih) untuk 13 pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebelumnya, dan pencoblosan ratusan surat suara yang dilakukan anggota KPPS. Atas temuan tersebut, Panwas merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Penulis/Foto : Irwansyah

Editor : Ira Sasmita

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu