• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Inventarisasi Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro Memberikan Sambutan Pada Pembukaan Kegiatan Rapat Kerja Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2016 di Hotel Savero Garden Flower, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4).

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dikeluarkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara untuk pengelolaan APBN rutin dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme pengelolaan Hibah Langsung untuk pertanggungjawaban dana hibah Pilkada, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia Tahun Anggaran.

 

Raker diikuti oleh para pengelola keuangan Bawaslu RI, Ketua/Kordiv SDM, Kepala Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan itu berlangsung pada tanggal 26 s.d 28 April 2016 di Hotel Savero Golden Flower Bogor, Jawa Barat.

 

Dengan tujuan mencari solusi permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBN Rupiah Murni dan dana hibah Pilkada, sebagai bahan penyusunan pedoman dan petunjuk bagi pengelola keuangan pada bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Melakukan pembentukan tim kelompok kerja perumusan solusi permasalhan dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBN rupiah Murni dan dana hibah Pilkada.

 

Selain itu, kegiatan tersebut untuk menyajikan informasi dan solusi permasalahan, serta sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis dalam penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja Negara serta Verifikasi Laporan pertanggungjawaban bendahara. Dengan sasaran terlaksananya rapat kerja dalam penyampaian permasalahan pengelolaan keuangan antara bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada.

 

Pada rapat kerja, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro dalam sambutannya mengajak semua Bawaslu Provinsi untuk menginventarisasi permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana hibah. “Inventarisasi permasalahan yang muncul dapat menjadi rekomendasi dari pengambil kebijakan untuk dilakukan perubahan peraturan. Jika dibiarkan akan tetap menjadi beban bersama” ujar Gunawan (26/4).

 

Gunawan melanjutkan, pengelolaan anggaran dana hibah menimbulkan permasalahan baru. Di mana Panwas Kab/Kota masih bersifat Ad- Hoc. Pembentukan Panwas yang tergolong lambat dan SDM Sekretariat Panwas Kab/Kota yang diberikan tidak sesuai kompetensinya. “Harus diusulkan kepada pemerintah atas permasalahan yang telah terjadi”, kata dia.

 

Terkait sistem pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan menggunakan basis akrual pada tanggal 31 Desember harus nol. Sedangkan tahapan pilkada masih berjalan, sehingga antara sistem pengelolaan dengan tahapan pilkada tidak singkron. Selain itu, terkadang terkendala Pemerintah Daerah yang belum memberikan anggaran secara tuntas. contohnya incumbent tidak memberikan sisa dana hibah sesuai dengan NPHDnya.

 

“Pemerintah harus tahu bahwa permasalahan ini sering terjadi, bahwa bukan Bawaslu yang salah, tetapi karena sistem yang membuat pengelolaan dana hibah menjadi masalah”, jelasnya.

Penulis: Muhar

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu