• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Berharap Jadwal Pilkada Serentak Tak Diundur

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Masih adanya persoalan anggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (pilkada) di sejumlah daerah, memunculkan wacana agar jadwal pilkada ditinjau kembali. Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Muhammad berharap jadwal pilkada serentak 2015 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015, tidak diundur.

“Insya Allah Bawaslu RI dan KPU tidak akan memundurkan jadwal,” ujar Muhammad di Jakarta, akhir pekan lalu.

Terkait kesiapan pengawasan dalam pilkada serentak, Muhammad mengungkapkan bahwa saat ini Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kota seluruh Indonesia telah dilantik. Selanjutnya akan dibentuk Panwas Kecamatan hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu mengenai kesiapan anggaran, Bawaslu setiap hari koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jika terdapat kabupaten kota yang anggarannya masih nol atau belum memadai.

“Alhamdulillah mayoritas sudah baik. Saya sudah mengecek ke daerah-daerah, Hanya satu dua kabupaten kota yang belum sebagaimana kita harapkan,” kata Muhammad.

Ketua Bawaslu RI juga berkomentar mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti Pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait potensi masalah atas keputusan tersebut, Bawaslu RI telah menghitung semua kemungkinan yang dapat terjadi.

 “Semua plan sudah kami hitung, tapi tidak perlu kami sampaikan terlebih dahulu. Karena kita lihat nanti undang-undangnya seperti apa. Ya kita mengawal saja, mengawasi KPU, kami dimintai pendapat, sebelum dipanggil komisi II kami diskusi bersama dengan teman-teman KPU,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan wacana Dewan Perwakilan Rapat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Muhammad menegaskan bahwa dirinya membatasi menanggapi hal tersebut. Sebab selaku penyelenggara pemilu, Bawaslu melaksanakan apa yang ditugaskan Undang-undang.

“Maaf saya membatasi diri untuk menanggapi itu, karena saya masih tetap pada keyakinan, dan itu menjadi keputusan kami. Kami ini penyelenggara undang-undang jadi apapun yang ditugaskan undang-undang kami laksanakan” pungkasnya.

Penulis: Alfa Yusri/Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu