Bandar Lampung, Bawaslu Lampung - Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengawasi tes tertulis seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung. Dalam supervisinya itu, ia ingin memastikan tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun dalam tes tersebut.
“Setelah tes, langsung kami musnakan agar tidak terjadi kecurangan. Bagi 5 orang yang tidak hadir dan tidak mengambil nomor tes, mereka dinyatakan gugur. Jika ada peserta yang ingin melaksanakan tes susulan sudah tidak bisa karena soal tes dan lembar jawaban,” ujar Endang Widyaningtyas saat ditemui di lokasi pada pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan di gedung Pasca Sarjana Universitas Lampung, Senin (1/12).
Ia mengatakan, terkait soal tes tertulis berjumlah 100 soal yang meliputi tentang lembaga organisasi, kepemiluan dan pengetahuan umum keseluruhan soal tersebut merupakan soal dibuat oleh Bawslu RI. Oleh karena itu ia yakin tidak ada kebocoran isi soal yang dibuat dalam pelaksanaan tes seleksi Panwaslu Kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
“Saya langsung menyeleksi soal tes tertulis tersebut, yang mana soal yang disajikan untuk lampung, dan provinsi lain. Sedangkan, satu orang staf melakukan penggandaan soal,” terang dia.
Endang menjelaskan, terhadap soal yang dibuat untuk menyeleksi pemilihan calon Panwaslu sudah dilakukan koreksi yang lebih rigit di internal Bawaslu RI. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi yang nantinya menjadi persoalan dalam penyeleksian calon Panwaslu Kobupaten/ Kota Provinsi Lampung
“Semua soal tidak ada yang dibedakan dan saya langsung yang menanganinya. Setelah ini, soal tes langsung dimusnakan. Selanjutnya saya baru menyerahkan kunci jawaban, agar dapat dikoreksi dan mengumukan hasilnya” urai Endang.
Sebagai informasi, Lampung merupakan provinsi yang kedua melaksanakan tes tertulis. Yang pertama melaksanakan tes tertulis adalah Provinsi Banten. Selanjutnya, tambah dia setelah ini baru provinsi lain yang melakasnakan tes tertulis. Soal yang disajikan berbeda-beda di setiap provinsi. Jadi tidak mungkin ada kebocoran soal atau kecurangan soal.
Sementara itu, Ketua Timsel Panwaslu Kab/Kota Ari Darmastuti menekankan, Tim Seleksi yang terlibat dalam melakukan seleksi, tidak ada intervensi di dalam pembuatan soal tes tertulis.
“Kami baru menerima soal saat berlangsungnya tes yang diserahkan oleh Pimpinan Bawaslu RI dan disaksikan oleh seluruh peserta tes tertulis. Jadi panitia tidak tahu seperti apa soal tes tersebut,” jelas Ari yang juga Dosen FISIP Unila tersebut.
Kemudian, tambah Ari, untuk tujuh kabupaten/kota yang mengikuti seleksi tes tertulis sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam penyeleksian. Menurutya peraturan jumlah peserta yang mendaftar sudah mencapai 9 orang, dan apabila tidak mencapai 9 orang maka akan diberikan tambahan waktu. Adapun peserta yang tidak hadir dan tidak mengambil no tes dinyatakan gugur.
“Memang di Kabupaten Waykanan hanya tujuh orang yang mengiuti tes tertulis, tidak mencapai 9 orang peserta, tetapi yang mendaftar 9 orang. Ada satu orang tidak mengambil nomor tes dan satu orang lagi tidak hadir saat pelaksanaan tes. Kami tidak bisa memaksakan mereka untuk hadir dan mengambil nomor tes walaupun pesertanya tidak mencapai 9 orang. Menurut peraturan jumlah peserta dihitung sesuai dengan jumlah yang mendaftar bukan jumlah yang mengikuti tes,” tegas Ari.
Sebagai informasi, hasil tes tertulis akan diumumkan pada hari Rabu (03/12/2014) oleh Tim Seleksi melalui media masa dan melalui web Bawaslu Lampung.
Penulis : Humas Bawaslu Lampung/ Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban