Blangkejeren, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemantauan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2017, Provinsi Aceh, Rabu (17/5). PSU dilaksanakan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan dengan jumlah pemilih terdaftar secara keseluruhan sebanyak 1311 orang.
Sehari sebelumnya, dalam rapat koordiansi dengan Panwaslih Gayo Lues yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan bahwa Bawaslu, melalui Surat Nomor : SS-0429/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2017, telah memberikan intruksi yang ditujukan kepada Panwaslih Aceh, Bawaslu Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat yang memuat mengenai langkah-langkah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan PSU tersebut.
“Dipastikan Pengawas TPS untuk merekam seluruh proses dari awal, ga harus semua, tapi pada momen penting saja, sejak TPS mulai dibuka, dan terutama saat pembukaan kotak suara hingga penghitungan suara,” lanjut Abhan.
Untuk diketahui bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017, telah terbukti secara sah adanya pencoblosan lebih dari satu kali di lima TPS Gayo Lues, sehingga MK memerintahkan PSU di TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib, TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon Kecamatan Blangpegayon, dan TPS 3 Penampaan Toa Kecamatan Blangkejeren.
Bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh dan Panwaslih Gayo Lues, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, sudah mendatangi salah satu dari lima TPS tersebut sesaat sebelum dibuka, yakni di TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren. Meski dibuka terlambat 30 menit dari jadwal yang seharusnya pada pukul 08.00 WIB, TPS dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyk 345 hingga TPS ditutup dengan 268 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, terpantau dapat berjalan lancar.
Penulis/Foto: M.Zain.T.