Manado, Badan Pengawas Pemilu - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah mengeluarkan putusan sela agar terhadap status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pasangan calon Jimmy Rimba Rogi. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilihan Walikota Manado dinilai Bawaslu sudah tepat.
"Tindakan yang paling tepat adalah menunda pemilihan wali kota Manado sampai pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk pasangan calon tersebut," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak pada saat usai melakukan supervisi pungut hitung di beberapa titik Kabupaten/Kota Manado, Rabu (9/12).
Menurutnya, tertunda nya pilkada kota Manado merupakan konsekuensi hukum lantaran KPU Pusat telah mengambil mengambil keputusan untuk menunda Pilkada di beberapa daerah terkait putusan sela PTTUN.
"Mereka melakukan upaya hukum ke PTTUN, kemudian dari hasil putusan tersebut adalah putusan sela yang meminta supaya pembatalan tersebut jangan terlebih dahulu dilaksanakan. Penundaan pemilihan Walikota Manado tersebut merupakan putusan KPU yang membatalkan merupakan juga atas rekomendasi pengawas pemilu," ujar Nelson.
Sebagai informasi, KPU resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah diantaranya adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, Joker123
Penulis/Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita