• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Matangkan Rancangan Perbawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bagian Hukum Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI) menggelar kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Tentang Pembentukan Perbawaslu. Kegiatan Pembahasan Rancangan Perbawaslu tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Cemara Jakarta sejak Kamis (18/5) sampai Sabtu (20/5). Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk menciptakan tertib adminitrasi dan keseragaman dalam pembentukan Perbawaslu yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang baru.

 

Selain itu, Rancangan Perbawaslu tersebut sebagai tindak lanjut perbaikan manajemen atau sistem pengendalian tehadap penilaian kinerja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta membentuk Perbawaslu tentang Pembentukan Perbawaslu.

 

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, hasil yang ingin dicapai adalah terdapat manajemen atau sistem pengendalian pembentukan peraturan perundang-undangan di Bawaslu yang menjadi landasan dan pedoman bagi unit kerja sehingga tercipta tertib adminitrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Bawaslu.

 

"Kegiatan Rancangan Perbawaslu tersebut diharapkan dapat menghasilkan hasil berupa Rancangan Perbawaslu tentang Pembentukan Perbawaslu yang siap diundangkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia," jelas Abhan.

 

Abhan juga mengatakan, dari beberapa pengalaman Bawaslu, mengenai limit waktu yang dialokasikan terhadap konsultasi terhadap Perbawaslu biasanya memakan waktu yang banyak. Belum lagi masalah konten yang belum tentu sama dengan apa yang dipikirkan. “Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, harus ada mekanisme konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP)”, ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menuturkan, kebanyakan Perbawaslu menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, dalam tata urutan perundang-undangan, Perbawaslu merupakan bagian dari pelaksana undang-undang. Selain itu, sebaiknya ada upaya kodifikasi Perbawaslu yang mencakup pengawasan, penindakan, kemudian penyelesaian sengketa, hal ini perlu dikodifikasikan. sehingga Perbawaslu bisa aplikatif dan tidak multi tafsir dapat langsung digunakan.

 

Dalam kegiatan Pembahasan Rancangan Perbawaslu dibahas hal-hal terkait brainstorming dengan pemangku kepentingan mengenai inventarisasi pengaturan dalam Rancangan Perbawaslu tentang pembentukan Perbawaslu; Mengkaji dan menganilisis kesesuaian rancangan Perbawaslu tentang Pembentukan Perbawaslu dengan kebutuhan kelembagaan; Menyusun dan membahas Rancangan Perbawaslu tentang pembentukan Perbawaslu  bersama-sama dengan pemangku kepentingan; Dan  Menetapkan dan mengundangkan rancangan Perbawaslu  tentang Pembentukan Perbawaslu ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Penulis/Foto: Muhtar

Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu