• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Malut Nilai KPUD Tidak Transparan Terkait Data Pemilih

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani saat mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020 di Maluku Utara, Selasa (21/07/2020).

Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Masita Nawawi Gani menilai KPUD Malut tidak transparan dalam memberikan data pemilih formulir model A-KWK kepada Bawaslu sebagai lembaga yang dipercayakan mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Sebagai sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPUD harus memberikan data pemilih yang tercantum dalam formulir model A-KWK kepada Bawaslu, terutama Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada 2020,”kata Masita Nawawi Gani di Ternate, Malut, Selasa (21/7/2020).

Bukan tanpa sebab Masita menuding KPUD Malut tidak transparan terhadap data form model A-KWK. Sebelumnya pihak Bawaslu telah meminta data tersebut ke KPU Malut, akan tetapi KPU tidak memberikan formulir model A-KWK kepada Bawaslu sebagai data pembanding dalam pengawasan daftar pemilih pada saat pelaksanaan coklit.

“Bawaslu tidak habis pikir, padahal pemberian formulir model A-KWK oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu. Transparansi data model A-KWK dari KPU ke Bawaslu seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarcpenyelenggara,” Tegas Masita.

Tujuan Bawaslu mendapatkan data pemilih model A-KWK, sebut dia, untuk digunakan sebagai alat pembanding dalam melakukan pengawasan pada proses coklit dan kebutuhan singkronisasi dengan data pengawas, dan jika Bawaslu menemukan ada kekeliruan Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan, tujuannya tentu agar daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2020 benar-benar berkualitas, akurat dan valid.

Kendati demikian, tegas Masita lagi, meski Bawaslu tidak bisa mengakses formolir model A-KWK jajarannya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa saat ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sementara ini sedang berjalan, untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih yang dicoklit.

“Jajaran pengawas di Malut tetap menunaikan tugasnya walaupun tanpa adanya data pemilih formolir model A-KWK untuk dijadikan sebagai alat pembanding,” tambahnya.

Masita juga meminta jajaran Panwascam dan PKD untuk tetap mengawasi dan memastikan PPDP bekerja dengan baik dalam proses mencoklit seperti mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir model A.A-KWK, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status TNI/Polri serta mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara nanti.

Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis dan foto : Humas Bawaslu Malut
Editor : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu