• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Lakukan Upaya Pencegahan dan Pengawasan Melekat Calon Peserta Pemilu Bebas dari Narkoba

#SahabatBawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Narkoba bertema: Profesionalisme Penegakan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023).
Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu berupaya melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan (pilkada) yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan. 
 
"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba bertema: Profesionalisme Penegakan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023). 
 
Hanya saja, Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. "SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya. 
 
Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkapkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan. Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
 
Hanya saja, Bagja menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret. "Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.
 
Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. "Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," jelas magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut. 
 
Bagja pun menjelaskan ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah. "Ketentuan bebas penyalahgunaan narkotika itu untuk calon DPD itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," terangnya.
 
Dia pun berharap adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika. "Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat," sebutnya. 
 
Editor: Rama Agusta
Fotografer: Tumpal Simanjuntak
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu