• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu, KPU dan Kemendagri Bahas Persiapan PSU Pilkada 2017

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2017) di tujuh daerah, Bawaslu RI, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat guna membahas persiapan PSU tersebut.

Permasalahan yang dibahas diantaranya terkait keamanan, kondisi geografis, koordinasi antar penyelenggara serta pihak lainnya dari Pusat pada saat PSU, anggaran hibah daerah untuk Pengawas Pemilu daerah, dan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat bersama ini digelar di Ruang Rapat Bawaslu Lantai 4, Gedung Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat, Rabu (10/5). Hadir pada kesempatan ini Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Fritz Edward Siregar, Pejabat Struktural Bawaslu RI, Pejabat Struktural KPU RI, dan perwakilan dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa terkait keamanan nanti tentu menjadi hal yang penting yang harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, TNI, dan dari Kemenko Polhukam.

Menurut Fritz, terdapat salah satu daerah yang akan PSU dengan melintasi wilayah konflik. Tentu kata dia, rombongan dari pusat yang akan melakukan pemantauan pada saat PSU nanti memperlukan keamanan saat melintasi wilayah konflik tersebut.

“tapi mudah-mudahan perjalanan rombongan para pihak terkait termasuk Bawaslu RI dan KPU RI, serta proses PSU berjalan dengan aman,”lanjut Koordinator Divisi Hukum tersebut.

Selain keamanan, masalah hak masyarakat untuk memilih juga menjadi persoalan yang dibahas. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan persoalan hak seseorang untuk memilih ini jangan sampai menjadi masalah pada PSU nanti.

Menurut dia, selain terdaftar di DPT, masyarakat yang memilik KTP beralamat di daerah tersebut dan surat keterangan (suket) memilih juga dapat menyalurkan haknya.

“Yang menggunakan e-KTP dan Suket lainnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyalurkan hak suaranya,” tambah mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu.

Ratna juga meminta kepada KPU selaku penyelenggara teknis untuk dapat membuat surat edaran terkait penempelan DPTb di lokasi tempat PSU nanti.
Seperti diketahui bersama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di tujuh Kabupaten, diantaranya Kabupaten Maybrat dengan satu TPS yang terletak di Kampung Iroh Sohser Distrik Aitinyo yang akan dilangsungkan pada 25 Mei 2017, Kabupaten Gayo Lues akan dilaksanakan pada 17 Mei 2017 di lima TPS. Kabupaten Bombana diselenggarakan di 7 TPS di empat kecamatan pada 30 Mei 2017.

Berikutnya PSU akan digelar di Tolikara pada 16 Mei 2017 di semua TPS di 18 Kabupaten. Lalu Kabupaten Puncak Jaya digelar di semua TPS di enam distrik pada 6 Juni 2017. Dan untuk PSU di Kabupaten Jayapura digelar di 17 distrik pada 19 Juli 2017. Terakhir yaitu Kabupaten Yapen yang sampai saat ini belum ditentukan jadwal PSU nya dengan diberi tenggang waktu sampai 60 hari kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.

Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu