Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ratusan massa yang mengaku dari sejumlah ormas di Kabupaten Pangandaran dan Bandung. kembali mendatangi gedung Bawaslu, Selasa (19/1), dan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran.
Pada kedatangannya kali ini, mereka kembali mendesak Bawaslu pada penanganan tuntutan mereka sebelumnya. Mereka meminta agar Bawaslu membatalkan hasil pungut hitung yang tahapannya dianggap tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan serta melaksanakan pemilihan ulang.
“Kami ingin mempertanyakan kembali ketegasan Bawaslu untuk tuntutan yang sudah kami sampaikan pada demonstrasi sebelumnya,” tutur salah seorang perwakilan Fauzanm, saat ditemui oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Antar Lembaga Johnly Pedro Merentek, Kasubbag Humas Raja Monang Silalahi dan Kasubbag Wilayah I Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Alfia Widodo..
Demonstrasi serupa pernah dilakukan pada 21 Desember 2015, yang meminta Bawaslu untuk merekomendasikan penghentian tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pangandaran dan membatalkan hasil pungut hitung yang tahapannya dianggap tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan serta melaksanakan pemilihan ulang.
Pengunjuk rasa meminta dasar hukum penyelenggaraan Pilkada di Pangandaraan yang sempat dilakukan oleh KPU Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk. Menurut mereka, Kabupaten Pangandaraan yang sudah menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Oktober 2012 silam, sudah seharusnya dibentuk KPU Kabupaten Pangandaran sebelum tahapan dimulai. Pada faktanya Panwaslih Kabupaten Pangandaraan sudah terbentuk. Akibatnya, menurut mereka, beberapa tahapan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ciamis dan sebagian lagi baru dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.
Penulis/Foto : Falcao Silaban