• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Inventarisasi Masalah dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Ketua Bawaslu RI saat memberi arahan di kelas evaluasi pada kegiatan Rakernis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 di Kota Malang Jawa Timur, Selasa (2/2)

Malang, Badan Pengawas Pemilu - Dalam menjalankan kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu maupun Pilkada, lembaga pengawas Pemilu seringkali mengalami beragam kendala atau persoalan yang sulit dan tidak mudah diputuskan.

 

Menghadapi hal itu, Bawaslu mengadakan Rapat kerja teknis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015.

 

Hal ini penting sebagai sarana inventarisasi data persoalan sengketa Pilkada di daerah dan mengevaluasi atas penyelesaian sengketa Pilkada 2015 yang telah dilakukan. “Kami berharap apabila ada kesulitan harus disampaikan, agar dapat kita lakukan perbaikan baik teknis maupun substansi,” kata anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak saat memberikan arahan di kelas, Selasa (2/2).

 

Nelson mengatakan bahwa proses sengketa ini merupakan hal baru bagi Panwas, sehingga belum cukup waktu untuk memahami semua aturan yang sudah dikeluarkan dan diatur oleh Undang-undang.

 

Kita akan menyusun perbaikan terkait teknis maupun Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015, termasuk di dalamnya mengenai hadirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam proses sengketa, ujarnya.

 

Di tempat yang sama, Tim Asistensi Bawaslu RI Heriyanto mengatakan, kelas evaluasi ini telah menemukan beberapa persoalan yang dihadapi Bawaslu Provinsi dan Panwas misalnya terkait dengan Undang- undang di mana tingkat banding ini juga menjadi masalah, persoalan Putusan Mahkamah Agung(MA) dan juga posisi Panwaslu dalam PTTUN.

 

Selain itu mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa yang hanya diberikan waktu 12 hari membuat penggalian fakta sering kali tidak maksimal. Legal standing pemohon dan Partai politik, Ini juga menjadi persoalan karena tidak diatur dalam Undang- undang, ungkap Heri.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Muhammad berpesan kepada peserta Rakernis agar keseriusan data dan dokumentasi yang terjadi dalam proses sengketa harus dipegang teguh. “Jangan lagi ada yang kelewatan kewenangan Panwas seperti yang terjadi di Sungai Penuh,” Ujarnya.

 

Muhammad  berharap supaya Bawaslu lebih serius, lebih tekun, professional, dan lebih fokus. Semangat mengabdi di Bawaslu harus lebih tinggi lagi dan harus menjadi bagian yang dapat meningkatkan kualitas lembaga, “tidak hanya sebagai pelengkap, tapi harus memiliki upaya cerdas dan inovasi dalam meningkatkan kualitas lembaga Pemilu,” tandasnya.

 

Selain itu, lanjut dia, sekretariat juga harus bisa lebih baik. Karena sekretariat sebagai tenaga supporting komisioner, harus menjalin sinergitas.

 

Muhammad juga menilai, proses penyelesaian sengketa ini adalah ruhnya Bawaslu. Dengan mengutip pendapat Profesor Jimly bahwa sengketa hanya ada dua, yaitu sengketa proses (semuanya diselesaikan di Bawaslu dan jajarannya) dan sengketa hasil (diselesaikan di Mahkamah Konstitusi).

 

Raker ini berlangsung di Ijen Suites Hotel Kota Malang dari tanggal 1-3 Februari 2015 dan diikuti 106 daerah yaitu Bawaslu Provinsi dan Panwas Pemilihan yang dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 mendapatkan kasus sengketa.

 

Dengan kegiatan ini diharapkan ada masukan dan kesepahaman bersama terkait persoalan-persoalan yang mungkin timbul dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada selanjutnya.

Penulis/Foto : Ali Imron 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu