Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa Bawaslu diberikan kewenangan besar dalam menangani tindak pidana pemilu salah satunya politik uang. Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Nelson menjelaskan penegakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut memang memberikan mekanisme yang lebih baik dari Undang-Undang sebelumnya. Ketika ada pelanggaran pemilu, akan dirapatkan tiga lembaga, yakni Bawaslu, polisi dan jaksa. Selanjutnya, polisi bisa melakukan penyelidikan bahkan bisa menyita dan menahan orang tanpa harus meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Nantinya penegakan hukum menjadi satu atap antara Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dan dipimpin Bawaslu,” kata Nelson dalam acara Dialog Polri bertajuk “Pilkada Lancar, Demokrasi Bersinar”, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (19/10).
Hal ini, tentunya merupakan suatu kemajuan dari Pilkada Serentak 2015. Nelson berharap dengan mekanisme penyelesaian singkat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 antara tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) ini bisa solid dan kompak sehingga proses penindakan tindak pidana pemilu semakin efektif.
"Terus terang memang ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini berpotensi banyak orang masuk penjara dengan melakukan money politics. Saya berharap kita semua bisa melakukan pencegahan," tuturnya.
Jika terbukti melakukan politik uang, baik yang memberi maupun menerima maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu tersebut menegaskan kepada masyarakat dan semua pihak agar tidak mau menerima uang dari peserta pemilu atau tim kampanyenya.
Dia juga berharap pesta demokrasi berupa Pilkada serentak ini tidak menjadi alat yang membuat pilu rakyat.
"Saya berharap pemilu ini adalah pesta demokrasi yang membahagiakan. Jangan kita membuat pemilu menjadi alat membuat pilu. Karena ternyata memang dalam praktik berpemilu selama ini masih banyak yang memilukan," ucapnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, mengenai kesiapan Kepolisian dalan pelaksanaan Pilkada, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pada masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan dikerahkan setengah kekuatan Polri untuk pengamanan. Ada 101 daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk pengamanan, Polri merujuk kepada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah.
Adapun kekuatan total personel kepolisian dalam pengamanan Pilkada Serentak 2017 dikerahkan sebanyak 71.983 personel. Pengamanan tersebut telah dimulai sejak jadwal, program, tahapan, dan jadwal Pilkada Serentak 2017 berjalan, terangnya.
Penulis: Ali Imron