• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Harap Penegakan Pidana Pemilu Diperkuat

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu  RI Nasrullah berharap agar peran lembaga ini dalam penegakan pidana pemilu diperkuat. Hal ini dimaksudkan agar Bawaslu di satu sisi bisa bermetamorfosis menjadi lembaga peradilan pemilu yang sifatnya permanen.

"Jadi, separuh bagian Bawaslu itu dibentuklah wilayah penegakan hukum. Nanti Bawaslu di dalamnya ada penyidiknya, ada juga penuntutnya, sama persis model KPK," kata Nasrullah di sela-sela diskusi Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2014 dan Persiapan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako 2015 di Gedung Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jakarta, Rabu (10/12).

Dengan mengembangkan pola seperti KPK, maka kejahatan pemilu dapat diatasi dengan cepat. Sebab, kata Nasrulllah, potensi orang dalam perebutan kekuasaan dikemudian hari cenderung koruptif. Karena itu, perlu dicegah sejak dini dengan memasukan kejahatan pemilu sebagai kejahatan extraordinary.

"Jadi, bukan lagi Gakkumdu. Tapi nanti disuplai dari dua institusi ini (kejaksaan dan polri) dia hibahkan orang-orangnya kepada Bawaslu secara permanen. Mestinya begitu. Peradilan pemilu itu kan ada wilayah etik, wilayah administrasi, dan wilayah pidana sebagai lex specialis. Pidana ini yang ditangani Bawaslu," ujarnya.

Sementara pada sisi pengawasan, Nasrullah mengatakan pada akhirnya kewenangan itu akan diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu, fungsi pengawasan Bawaslu tidak dihapus.

Meski begitu, pengawasan pemilu tidak diserahkan secara langsung ke masyarakat. Sebab, pemerintah tengah berupaya pada pembentukan karekter masyarakat yang sadar tentang hak-haknya agar dikemudian hari mampu melindugi haknya sendiri.

"Maka, ini ada penghubung yang digerakkan oleh separuh badan Bawaslu tadi. Nah, ini diisi oleh orang-rang yang paham dan berpartisipasi tentang kepemiluan. Misalnya, kawan-kawan pegiat pemilu itu bisa berperan di situ," kata Nasrullah.

Kehadiran dan peran negara sebagai fasilitator sangat dibutuhkan. Karenanya, negara tidak boleh melepaskan diri begitu saja sebelum terbentuk karakter masyarakat yang sadar akan hak-haknya. "Jadi, sepanjang kalau dia (masyarakat) sudah terbentuk baru ada perampingan peran Bawaslu," ujarnya.

 

Penulis : hn

Editor : raja monang silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu