• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Sosialisasi Implementasi SPIP di Medan

Medan, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar kegiatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Gratifikasi dan Potensi Temuan BPK dalam pengelolaan dana hibah pada Panwas Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2017 di Grand Angkasa International Hotel, Medan, Kamis, (29/9).

 

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman terhadap peserta tentang SPIP, penilaian risiko sebagai bagian penting dalam unsur SPIP, pemahaman tentang gratifikasi dan potensi temuan audit BPK.

 

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan Daniel Zuchron, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara Safrida Rahmawati Rasahan, Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Ferdinand Eskol Tiar Sirait, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Iwan Tero.

 

Dalam laporan panitia, Kepala Biro H2PI Bawaslu RI Ferdinand Sirait mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap pimpinan Kementerian/Lembaga pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP yang meliputi lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantapan pengendalian intern.

 

 “Tahun ini Bawaslu memeroleh predikat opini Laporan Keuangan Tahun 2015 oleh BPK RI dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, agar temuan audit tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang maka materi potensi temuan audit BPK dianggap penting diketahui Panwas Kabupaten/Kota,” jelas Ferdinand.

 

Selain itu materi yang disampaikan adalah gratifikasi, sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kegiatan ini diikuti 23 orang dari Bawaslu RI, 6 orang dari Bawaslu Provinsi yaitu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Riau, Jambi dan 47 Panwaslih Kabupaten/Kota antara lain dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, Tulang Bawang, Muaro Jambi, Sarolangun, Tebo, Musi Banyuasin, dan Kepulauan Mentawai, serta Kota Tebing Tinggi, Kota Pekanbaru, dan Kota Payakumbuh.

 

Narasumber kegiatan ini berasal dari BPKP antara lain Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK lainnya Djoko Prihandono, Putut Widyasmoro, Lady Martha Hasian Napitupulu dan dari Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu RI sebanyak tiga orang.

Penulis: Christina Kartika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu