• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil Jawa Timur VI

Ketua (Puadi) dan Anggota (Herman Malonda) Majelis Sidang Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (21/3/2024) di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (21/3/2024) di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Sidang digelar atas pelaporan dari saksi Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI.

“Dalam penemuan kami di Sirekap itu pergeserannya kami temukan dri C-Hasil itu suaranya lebih rendah, tapi di D-Hasil suaranya bertambah. Nah inilah yang kami sampaikan pada majelis hakim sidang bahwasanya semata-mata kami hanya ingin menyampaikan agar proses berjalannya pemilu itu benar-benar berlangsung jujur, adil, sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku,” ungkap Saman.

Saman mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar. Atas temuan tersebut, dia meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam Kabupaten/Kota tersebut dan mengembalikan suara partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Majelis Sidang, Herwyn JH Malonda meminta kepada pelapor untuk memberikan detail uraian kejadian yang terjadi atas laporan yang dilakukan. “Kalau bisa ada buktinya disampaikan, dan itu diuraikan di uraian kejadiannya. Kemudian, dia kan mempersoalkan D-Hasil Dapil VI Jatim, itu harus satu rangkaian. Kalau diliat di sini, itu dapil Jatim VI Jawa Timur itu oleh pelapor dianggap bermasalah karena hasil dari TPS berbeda dengan di kecamatan, sampai tingkat provinsi dan rekapitulasi nasional. Jadi itu nanti diuraikan saja supaya hal ini penekanannya jelas,” jelas Herwyn.

Dia mengkhawatirkan, jika tidak dijabarkan dengan rinci, permasalahan yang dilaporkan justru menjadi ranah Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelesaikannya. “Karena kalau tidak diurutkan penekanannya terkait D-Hasil provinsi hanya C-Hasil dan D-Hasil kecamatan, itu menjadi ranah kewenangan dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikannya. Jadi diuraikan lagi ya, dan besok disampaikan tanpa mengubah substansi,” pinta Herwyn.

Ketua Majelis Sidang, Puadi kemudian menskors sidang ini disebabkan terlapor belum menyiapkan jawaban atas pelaporan tersebut. Sidang administrasi akan digelar kembali pada keesokan harinya (22/3/2024) pada pukul 16.00 WIB.

Editor: Rama Agusta
Penulis dan Foto: Bhakti Satrio W

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu