• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Bimtek Protokol

Bali, Badan Pengawas Pemilu - Biro Administrasi Badan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  No 9 tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1990 dan Pasal 6 Peraturan Bawaslu melaksanakan Rapat Pembinaan Keprotokolan di Lingkungan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tahap I yang bertempat di Bali pada hari Jumat (12/9/2014).

Seorang protokoler diberi tugas khusus untuk mengatur mekanisme jalannya suatu acara, upacara atau kegiatan. Protokol berfungsi menjadikan suatu upacara atau kegiatan berjalan efektif dan efisien. Sedangkan tujuan Protokoler adalah menjadikan suatu lembaga atau organisasi tertib, teratur, dan profesional dalam menjalankan suatu kegiatan.

Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas membuka acara yang akan berlangsung selama 3 hari ini dan di dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa sebagaimana lembaga lain, Bawaslu RI juga memiliki aturan mengenai keprotokoleran, pentingnya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga adalah karena protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara. Selain itu pula, keberadaan protokoler adalah untuk menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dan dapat diterima oleh semua pihak, serta terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas. Walaupun demikian keprotokoleran sudah memiliki aturan yang baku, seorang protokoler harus bisa bersikap “luwes” atau fleksibel menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Di samping itu, seorang petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, harus bisa membaca situasi, sopan dalam berbahasa dan santun dalam bertindak. Hal-hal yang detil dan kecil harus juga menjadi perhatian petugas protokol .

“Karena tugas protokoler adalah semata-mata bukan hanya melayani Pimpinan namun juga menjaga nama baik sebuah lembaga,” lanjut Endang.

Itulah sebabnya lembaga negara menyusun protokoler  secara rapi dengan menempatkan seseorang atau beberapa orang (staf) yang diberi tugas khusus untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan keprotokoleran.

 

 

Penulis            : Wisnu Broto

Editor               : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu