Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu RI menggelar kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB), Zona Integritas (ZI), Gratifikasi, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, Senin (22/5). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Kepala Biro Administrasi DKPP, dan mengundang narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Gratifikasi, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, serta menghadirkan peserta Koordinator SDM dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-indonesia.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada jajaran pimpinan dan unsur kesekretariatan di lingkungan Bawaslu Provinsi se-Indonesia terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi, zona integritas, Gratifikasi, dan LHKPN, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menjelaskan, banyak hal yang sudah dilalui oleh Bawaslu dan salah satunya ialah dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurut Gunawan, opini WTP ini tentu buah hasil kerja keras pengawas Pemilu di daerah.
"Lebih kurang lima tahun kita sudah bersama-sama dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu. Tanpa kerja keras pengawas Pemilu daerah, mungkin Bawaslu RI tidak akan bisa berbuat banyak dalam menempuh atau meraih opini WTP ini," ujar Gunawan.
Dia menambahkan, dengan terwujudnya WTP adalah salah satu pencapaian Bawaslu dalam hal reformasi birokrasi dari delapan langkah yang sebelumnya dilakukan. Tentunya, kata Gunawan, masih ada langkah-langkah yang belum berhasil Bawaslu raih. "Maka dari itu, marilah kita bersama-sama untuk meningkatkan pengelolaan dan pencapaian reformask birokrasi kita dengan lebih baik lagi," serunya.
Selain itu, Gunawan juga menegaskan, lembaga Bawaslu sudah layak mendapat kepercayaan dari masyarakat. Hal ini terbukti dari Anggota Komisi II DPR RI yang mewakili masyarakat luas dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI yang juga merangkap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Abhan mengatakan, untuk membangun zona integritas pada sebuah lembaga harus melakukan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalamnya. Menurut Abhan, dalam rangka mencanangkan zona integritas, bisa dimulai dari hal-hal yang kecil. Keterbukaan publik menurutnya merupakan salah satu hal yang dapat Bawaslu lakukan dalam mencegah terjadinya KKN.
“Bawaslu harus meningkatkan pelayanan publik. Ke depan, perlu dilakukan sejenis survei untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat atas pelayanan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.
Abhan melanjutkan, reformasi birokrasi di lembaga Bawaslu akan dimulai dengan mengubah SOTK di lingkungan Bawaslu. "Secepat mungkin yang akan dilakukan adalah mengevaluasi peraturan-peraturan Bawaslu," ujarnya.
Menimpali yang disampaikan oleh Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Abhan mengatakan dengan terwujudnya WTP di lembaga Bawaslu sudah menjunjukan salah satu keberhasilan Bawaslu dalam pengelolaan keuangan. Oleh karenanya, Abhan mengharapkan adanya upaya-upaya Bawaslu untuk meningkatkan keberhasilan Bawaslu pada aspek-aspek yang lain hingga dapat mempertahakan WTP tahun berikutnya.
Penulis/Foto: Erleine/Irwan
Editor: Pratiwi