• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Fokus Awasi Keterlibatan ASN dalam Pilkada

Rapat Tindak Lanjut Pengawasan Netralitas ASN bersama KASN dan Kemenpan RB di Gedung Bawaslu RI, Senin (26/10). Dalam rapat tersebut dibahas pengawasan terhadap ASN di Kabupaten Pemalang dan Kota Bontang.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota (Pilkada) serentak 2015 mulai marak terjadi. Melalui nota kesepahaman pengawasan netralitas ASN yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu, Bawaslu terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait untuk mencegah keterlibatan ASN yang lebih masif.

Beberapa daerah di antaranya, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Pemalang sudah didatangi Bawaslu untuk menyelidiki keterlibatan ASN di daerah setempat. Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, ASN ini banyak terlibat dalam upaya kampanye para petahana sehingga melanggar ketentuan yang ada.

Ia menjelaskan seperti kasus di Bontang ditemukan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bontang memasang baliho program kerja maupun kegiatan pemerintah daerah dengan disertai foto Walikota dan Wakil Walikota Bontang yang juga merupakan petahana dalam Pilkada 2015 ini. Begitu pun halnya yang terjadi  di Kutai Timur.

“Bawaslu bersama KASN dan BKN sudah mendalami kasus ini dan meminta pihak terkait seperti sekretaris daerah setempat untuk melakukan klarifikasi. Ke depan kami masih akan terus memanggil yang terlibat dalam ketidaknetralan ASN ini,” jelas Nasrullah dalam rapat tindak lanjut pengawasan netralitas ASN bersama KASN dan Kemenpan RB di Gedung Bawaslu, Senin (26/10).

Berbeda lagi dengan yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Dalam hal ini, pelanggaran dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang yang menarik kembali ASN di Sekretariat Panwas Pemalang. Penarikan tersebut melalui somasi yang diberikan atas keberatan pemerintah daerah terhadap stiker  yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan didistribusikan oleh Panwas Kabupaten Pemalang. Di stiker tersebut tertulis ‘Ingat PNS adalah Pelayan Masyarakat Bukan Boneka Para Penguasa (Ayo Awasi Pemilihan Bupati/ Walikota Serentak di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015’.

“Stiker dianggap sudah melecehkan ASN pemerintah daerah sehingga Sekda bersama BKD mengeluarkan somasi tersebut. Kami meminta Panwas Pemalang terus mendalami kasus ini karena jelas apa yang sudah dilakukan Sekda ini akan menghambat pengawasan Pilkada di sana,” kata Nasrullah.

Sementara Komisioner KASN Waluyo menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang ia dapatkan bahwa memang ada intervensi Sekda menghambat Pilkada di Kabupaten Pemalang, terlepas dari motifnya seperti apa. “Kami akan coba klarifikasi lagi,” tegasnya.

 

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu