• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Endus Modus Baru Praktik "Uang Perahu" di Pilkada

Tapanuli Selatan, Badan Pengawas Pemilu - Salah satu praktik menyimpang dalam rekrutmen kepala daerah yang berpotensi melahirkan calon bermasalah adalah pengenaan "uang perahu" atau mahar yang mesti dipenuhi bakal calon agar diusung oleh partai politik sebagai calon kepala daerah. Menjelang tahap pencalonan pilkada serentak 2015 yang akan dimulai beberapa bulan mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mencium adanya modus baru dalam praktik "uang perahu".

Demikian ungkap Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah saat memberikan materi dalam Sosialisasi Tatap Muka kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (GBW) Tahun 2015 di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (18/5). Dia mengatakan praktik "uang perahu" jelang pilkada serentak semakin canggih. Praktik tersebut dilakukan guna menghindari larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan GBW.

"Sekarang nampak-nampaknya mainnya semakin canggih. Jadi tidak lagi masuk pada lembaga partainya," ujarnya.

Pria kelahiran Polewali Mamasa, Sulawesi Barat ini memaparkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan calo politik. "Calo politik yang mengaku punya kedekatan dengan pengurus DPP di tingkat pusat, dan lewat dialah yang kemungkinan kalau mau pakai perahu. Jadi bayarnya bukan ke partai, tetapi orang yang punya akses. Ini tercium oleh Bawaslu," kata Nasrullah.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta ini menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada, termasuk mengawasi ada atau tidaknya praktik "uang perahu". Menurutnya ada dua pola pengawasan yang bisa dilakukan, yakni pertama mengawasi partai politik secara melekat maupun secara pasif. "Dalam artian Bawaslu akan pasif saja, tetapi menerima laporan-laporan itu dari yang ikut berkompetisi," kata Nasrullah.

Terhadap partai politik ataupun calon kepala daerah, Nasrullah mengingatkan agar menjauhi praktik mahar politik tersebut. Sebab dalam UU tentang Pemilihan GBW telah tegas melarang. Pasal 47 itu menegaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dari calon. Apabila terbukti, partai dilarang untuk mengusung calon pada periode berikutnya, dibebankan denda 10 kali lipat dari iimbalan yang diterima, dan penetapan calon yang menang akan dibatalkan.

"Jadi sekali lagi, tidak dibenarkan adanya imbalan-imbalan dalam proses penjaringan calon. Calon yang bayar akan didiskualifikasi," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Nasrullah juga menjelaskan potensi-potensi pelanggaran lainnya seperti yang kerap dilakukan oleh petahana atau calon kepala daerah yang saat berkontestasi, tengah menjabat sebagai kepala daerah. Dia menegaskan bahwa petahana yang melakukan mutasi jabatan pada enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, terancam diskualifikasi sebagai calon. Ancaman serupa juga diberikan terhadap petahana yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah dalam kegiatan kampanyenya.

"Contohnya ada baliho yang dipasang dari instansi pemerintah dimana pesan menyangkut pemerintahnya kecil sekali. Pesan dimaksud jauh lebih kecil dari foto kepala daerah, itu juga akan didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," paparnya. Nasrullah juga menyoroti mengenai mobilisasi PNS yang kerap terjadi dalam pemilihan. Terhadap persoalan tersebut, dia menceritakan pernah ada seorang sekretaris daerah tingkat kabupaten yang diturunkan pangkatnya menjadi staf kelurahan karena tidak mendukung pilihan politik kepala daerah.

"Nah, di Sumatra ini relatif sering juga terjadi kasus mobilisasi PNS," pungkasnya.

Penulis: Haryo Sudrajat

EditorĀ  : Nurmalawati Pulubuhu

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu