• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dorong Mahasiswa Aktif Awasi Pilkada Hingga Tahapan Selesai

Manado, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu RI Mendorong Mahasiswa mempunyai peran yang srategis dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah hingga tahapan pemilihan selesai. Selain dinilai tidak punya kepentingan politik mahasiswa juga sebagai agen perubahan bangsa kedepan.

Tim Asistensi Bawaslu RI Divisi Pengawasan M. Turmudzi mendorong mahasiswa agar berpartisipasi untuk menjadi relawan pemilu dalam melakuan pengawasan proses pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Tak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga mengawasi aktif proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Tentu teman - teman mahasiswa diharapkan berperan aktif didalam menjadi relawan pemilu untuk mengawasi proses pungut hitung di TPS," ujarnya pada saat memberi materi pengawasan partisipatif pada kegiatan Sosialisasi Proses Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pada Tahapn Pungut Hitung Suara di Universitas Negeri Manado, Selasa (8/12).

Turmudzi menjelaskan relawan pengawas pemilu  berbasis masyarakat dan mahasiswa sebaiknya terlibat aktif. Keterlibatan mereka bisa menjadi unsur penting yang bisa membantu penyelenggara pemilu dalam menggelar pilkada.

"Mahasiswa dengan melibatkan kepada pengawasan pemilu selain mengaplikasikan apa yang sudah di dapat didalam bangku kuliahnya, juga bisa belajar tentang penyelenggaraan pemilu," ujarnya

Turmudzi menjelaskan, syarat menjadi relawan pemilu adalah warga Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, minimal usia 17 tahun. Mereka bisa berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan anggora organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum. Relawan bertugas memberikan informasi dugaan pelanggaran kepda panwaslu Kabupaten/Kota melalui PPL atau Panwaslu Kecamatan.

"Dalam hal ini relawan pengawas dalam gerakan ini diverifikasi dulu indenpendensinya," ujarnya

Sementara itu, Tim Ahli Bawaslu RI Tantowi Jauhari meminta kepada relawan pengawas pemilu lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Lantaran dengan cara pencegahan pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin dengan melakukan cara - cara yang persuasif.

"Dengan demikian upaya mencegah sejak dini terhadap potensi pelanggaran dapat dilakukan dengan cara mensosialisasikan informasi kepada masyarakat. Hal ini juga bermanfaat terhadap pasangan calon yang akan berkontestasi," ujarnya.

 

Penulis/Foto : Hendru Wijaya

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu