• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu dan KPU Cari Jalan Keluar Masalah Pileg di Kabupaten Mimika

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan tertutup, di Gedung Bawaslu, Senin (11/5), guna membahas persoalan yang terjadi dalam Pemilihan Legislatif Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 silam di Kabupaten Mimika, Papua. Setelah memberi masukan, Bawaslu berharap permasalah tersebut dapat diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, permasalahan yang terjadi dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg di Mimika cukup kompleks dan membutuhkan penyelesaian segera. Pihaknya, juga sudah memberikan masukan dan saran kepada KPU dalam pertemuan tersebut, untuk memutuskan langkah berikutnya.

“Saran dan masukan sudah kami sampaikan. Nanti, tinggal kita tunggu bagaimana keputusan KPU dalam waktu dekat,” tuturnya, usai bertemu dengan empat Komisioner KPU, Ferri Rizky Kurniansyah, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, dan Hadar Navis Gumay.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada jajaran Panwaslu Kabupaten Mimika lewat Bawaslu Provinsi Papua karena dianggap menjadi bagian dari sumber masalah ada. Namun, walaupun begitu, Panwaslu Mimika dinilainya telah bekerja dengan baik dan berupaya melaksanakan tugasnya.

Permasalahan Pileg untuk Daerah tingkat II di Kabupaten Mimika terjadi akibat adanya dikeluarkannya surat keputusan nomor 16A yang menetapkan calon-calon terpilih untuk duduk sebagai perwakilan di DPRD Kabupaten Mimika. Sampai sekarang surat tersebut belum jelas dikeluarkan oleh lembaga manapun, termasuk KPU.

Akhirnya, KPU Mimika mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 17 yang menetapkan calon-calon terpilih. Namun, karena beberapa pihak merasa keberatan dengan keputusan tersebut termasuk Panwaslu Kabupaten Mimika, maka keputusan tersebut digugat dan dibatalkan sehingga muncullah surat keputusan nomor 18 yang membatalkan keputusan tersebut dan melaksanakan rekapitulasi ulang.

Pasca itu, KPU Kabupaten Mimika melaksanakan rekapitulasi ulang dan dihadiri oleh semua pihak, termasuk Panwaslu dan mengeluarkan Keputusan Nomor 20 tentang penetapan calon terpilih dengan sekitar 9 nama yang berbeda dengan keputusan sebelumnya. Hingga saat ini, keputusan tersebut masih menjadi masalah dan beberapa pihak menolak keputusan tersebut. Pasalnya, keputusan tersebut dikeluarkan saat proses PHPU di Mahkamah Konstitusi.

KPU sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pelantikan terhadap calon yang terpilih dilaksanakan untuk calon yang tidak bermasalah secara prosedural. Sedangkan sisa calon yang masih bermasalah ditunda. Namun, karena belum menemukan titik terang setelah sekian lama, beberapa kali kantor KPU Kabupaten, Provinsi, dan KPU RI didatangi oleh massa yang terbagi dua.

KPU sendiri melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk mencari jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, KPU rencananya akan mengumumkan keputusan yang dipakai sebagai jawaban atas masalah tersebut.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu