Medan, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu dengan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota hingga ke tingkat Pengawas TPS dalam Penyelenggaraan Pilgub, Pilbub dan Pilwako di Aceh. Pembahasan rancangan Perbawaslu tersebut berlangsung cukup alot di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (3/5)
Diskusi dan perdebatan berlangsung untuk menyamakan pemahaman antara kepentingan Bawaslu RI dengan kepentingan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh terkait Pilkada serentak di wilayah Aceh. Kerasnya sikap Pemerintah dan DPR Aceh dilatarbelakangi kekhususan Aceh berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Sementara Bawaslu RI mengacu pada Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Terkait pengawasan pemilu di Aceh, Bawaslu pada akhirnya mengakomodir keberadaan Bawaslu Provinsi Aceh dan Panwaslih Aceh untuk tingkat provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota di Aceh dilakukan Panwaslih Kabupaten/kota, Panwaslih Kecamatan, panwaslih lapangan dan Pengawas TPS
Bawaslu Provinsi Aceh berstatus permanen beranggotakan 3 (tiga) orang dan bertugas pada Pemilu Presiden dan pemilu legistatif. Sementara Panwaslih Aceh berstatus ad-hoc beranggotakan 5 (lima) orang dan bertugas pada saat pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di Aceh. Panwaslih Kabupaten/kota di Aceh beranggotakan 5 (lima) orang, Panwaslih kecamatan beranggotakan 3 (tiga) orang dan Panwaslih lapangan hingga pengawas TPS masing-masing berjumlah satu orang.
Pembahasan rancangan Perbawaslu di Hotel Grand Angkasa, Medan, dipimpin lansung Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan Nasrullah. Juga dihadiri Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Hukum, Humas dan Antar Lembaga Ferdinand ET Sirait, Kepala Biro DKPP Ahmad Khumaidi serta Anggota Bawaslu Aceh (Asqalani, Muklir, Zuraida Alwi). Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Sekda Aceh Edrian, Asisten I Muzakar, Kepala Kesbangpol Aceh Nazir Zalba, Ketua Komisi I DPRA Abdullah S dan sejumlah anggota Komisi I DPRA.
Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pengawasan terhadap pikada di Aceh harus tetap dilaksanakan jajaran pengawas pemilu. Perbedaan kepentingan antara pemerintah dan DPR Aceh dengan Bawaslu RI harus dapat disatukan sehingga pengawasan Pilkada di Aceh dapat berjalan seperti di daerah-daerah lainnya.
“Saya kira ini penting dipahami kita semua, bahwa kita ingin menyatukan persepsi dan pemikiran dengan membahas bersama aturan pengawasan pemilu,” kata Nelson dalam rapat pembahasan.
Pembahasan rancangan perbawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota hingga ke tingkat Pengawas TPS berlangsung dari pasal ke pasal dan ayat demi ayat. Terdapat sekurangnya 107 pasal rancangan perbawaslu yang dibahas.
Sementara itu pada pertemuan sebelumnya di Jakarta, Bawaslu juga telah membuat rancangan Perbawaslu tentang pembentukan Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota hingga pengawas TPS. Namun rancangan Perbawaslu tersebut belum bisa ditetapkan dikarenakan masih berada di DPR Aceh untuk di koreksi ulang, setelahnya bila tidak ada perubahan akan diteruskan ke Kemenhumkan untuk di koreksi lebih lanjut. Baru kemudian ditetapkan menjadi Perbawaslu.
Hingga berita ini diturunkan pukul 16.17 wib, pembahasan Perbawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota masih berlangsung.
Penulis : raja monang silalahi
Foto : raja monang silalahi